Transformasi Layanan KUA: Kemudahan Akses Tanpa Batasan Wilayah Administratif

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar. Source: kemenag.go.id)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Agama menegaskan bahwa kini mayoritas layanan yang tersedia di Kantor Urusan Agama (KUA) sudah tidak lagi terikat oleh batas-batas wilayah administratif.

Artinya, masyarakat tidak harus lagi datang ke KUA yang sesuai dengan alamat domisili mereka untuk mendapatkan layanan keagamaan tertentu.

Warga kini bisa memanfaatkan berbagai layanan keagamaan di KUA terdekat, tanpa harus memperhatikan lokasi tempat tinggalnya.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, saat menghadiri kegiatan Penguatan Layanan KUA Non-Pencatatan Nikah yang berlangsung di Tangerang Selatan.

Baca Juga:
Lindungi Perempuan dari Kanker Serviks, Kemenkes Genjot Vaksinasi HPV dan Skrining Mandiri

“Sekarang, makin banyak layanan KUA yang tidak lagi tergantung pada wilayah administratif,” tegas Cecep.

Sebagai contoh, Cecep menyebutkan bahwa warga Bogor Utara yang sedang menjalani sesi foto pranikah di Yogyakarta tidak perlu kembali ke daerah asalnya.

Mereka tetap bisa mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di KUA wilayah Sleman tanpa hambatan.

“Bimbingan perkawinan itu termasuk layanan yang tidak dibatasi wilayah. Jadi, misalnya, warga Bogor Utara bisa mengikuti Bimwin di KUA Sleman,” ujar Cecep.

Baca Juga:
Keselamatan Makin Terjamin, Wear OS Kini Hadirkan Fitur Peringatan Gempa Bumi! Begini Cara Kerjanya

Cecep menerangkan bahwa layanan bimbingan perkawinan tidak didasarkan pada alamat tempat tinggal calon pengantin, melainkan bisa diakses di lokasi yang paling sesuai atau nyaman dengan kegiatan mereka.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua layanan di KUA dapat diakses lintas wilayah.

Beberapa layanan tetap mengacu pada wilayah administratif, seperti pencatatan pernikahan dan penerbitan akta ikrar wakaf.

“Kalau pencatatan nikah itu masih harus mengikuti wilayah domisili. Misalnya, KUA Bogor Utara tidak bisa menerbitkan akta ikrar wakaf untuk tanah yang berada di wilayah Kabupaten Bogor,” jelas Cecep.

Baca Juga:
Komite Internasional Palang Merah Peringatkan Runtuhnya Sistem Medis di Jalur Gaza

Perubahan menuju layanan lintas wilayah atau tanpa batas administratif menghadirkan tantangan tersendiri, khususnya dalam hal pengelolaan informasi. Menurut Cecep, sistem pelayanan seperti ini menuntut adanya keterhubungan data yang solid.

“Kalau sudah tidak ada batas wilayah, maka konektivitas data jadi keharusan. Integrasi data itu wajib,” tegasnya.

Dengan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, data pengguna layanan tidak bisa lagi dibatasi hanya berdasarkan wilayah administratif.

Ketika seseorang mengakses layanan KUA di luar daerah tempat tinggalnya, hal tersebut tidak seharusnya menghambat proses pelayanan.

Baca Juga:
Anggota Komisi II DPR dan KPU Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada Masyarakat di Parigi Moutong

Oleh sebab itu, KUA yang dituju tetap harus memiliki akses terhadap data yang dibutuhkan agar layanan tetap berjalan dengan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan bahwa pendekatan layanan lintas wilayah ini merupakan langkah adaptif dari Kementerian Agama dalam merespons gaya hidup masyarakat masa kini yang semakin mobile dan saling terhubung.

“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kemudahan dan akses yang dekat dengan rutinitas mereka. Itulah yang kami jawab lewat layanan tanpa batas wilayah,” ujarnya. (*/Zahra)

Bagikan: