KPK Periksa Fiona Handayani Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Fiona Handayani, eks Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Fiona Handayani, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, mendatangi Gedung KPK.

Kehadirannya di sana berkaitan dengan permintaan keterangan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemeriksaan terhadap Fiona berlangsung cukup lama, yakni sekitar delapan jam.

Permintaan keterangan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.

Baca Juga:
4 Orang Tewas dalam Penembakan Penjajah Israel terhadap Warga Sipil Palestina di Kota Gaza dan Khan Younis

Meski dicegat awak media di Gedung Merah Putih KPK, Fiona memilih untuk tidak menjawab pertanyaan apa pun yang dilontarkan.

Ia hanya melempar senyum tanpa memberikan pernyataan terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.

Catatan dari pihak KPK menunjukkan bahwa Fiona tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.19 WIB.

Selama berada di sana, ia menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan yang tengah berlangsung.

Baca Juga:
Satgas Damai Cartenz Evakuasi Korban KKB, Perkuat Pengamanan dan Kejar Pelaku

Sementara itu, menurut pantauan para jurnalis di lokasi, Fiona tampak keluar dari gedung sekitar pukul 17.46 WIB.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Fiona Handayani dipanggil sebagai bagian dari penyelidikan kasus yang berkaitan dengan penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

“Itu betul, memang ada pemeriksaan yang dilakukan,” kata Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK.

KPK menyampaikan bahwa mereka tengah mendalami dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Baca Juga:
DPR Dorong Penegakan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed

Proses yang berlangsung saat ini masih berupa pengumpulan informasi awal.

Artinya, kasus tersebut belum memasuki tahap penyidikan secara resmi.

Pihak KPK menekankan bahwa penyelidikan yang mereka lakukan tidak berkaitan dengan perkara Chromebook.

Kasus tersebut merupakan perkara terpisah dari yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga:
Xiaomi Memperkenalkan Bone Conduction Earphones 2, Dirancang untuk Perenang yang Ingin Mendengarkan Musik Dalam Air

Di sisi lain, KPK juga menyatakan tengah menelusuri dugaan korupsi terkait program pengadaan kuota internet gratis di lingkungan Kemendikbudristek.

Proses penyelidikan ini masih berlangsung dan dilakukan secara tertutup.

Kasus ini disebut memiliki kaitan erat dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan layanan Google Cloud.

Selain itu, Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Baca Juga:
YLKI Desak Penindakan Tegas Pengoplos Beras SPHP, Polisi Ungkap Modus dan Sita Puluhan Karung

Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan yang berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.

Fokus utama penyelidikan adalah pada proses pengadaan perangkat Chromebook untuk keperluan pendidikan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satunya adalah Jurist Tan, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek pada masa Nadiem Makarim.

Baca Juga:
BMKG Catat 113 Gempa Susulan Pascagempa Magnitudo 6,0 di Poso, Warga Diminta Waspada Aktivitas Seismik Lanjutan

Selain itu, ada pula Ibrahim Arief, yang diketahui pernah menjadi konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

Dua nama lainnya adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada 2020–2021, dan Mulyatsyah, yang saat itu menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama. (*/Zahra)

Bagikan: