Nasional, gemasulawesi - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemotongan anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) akan ditutup dengan skema lain.
Ia menyebutkan kompensasi dilakukan melalui sejumlah program yang dijalankan oleh berbagai kementerian maupun lembaga terkait.
Salah satu program yang dipersiapkan sebagai penyeimbang adalah Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Tito Karnavian menekankan bahwa setiap program harus dirancang agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat yang jelas.
Baca Juga:
Pengakuan Saksi Soal Uang Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
“Hal utama adalah program bisa menyentuh sasaran yang tepat dan memberikan manfaat bagi seluruh wilayah,” ujar Tito.
Pada RAPBN 2026, pemerintah pusat menetapkan alokasi transfer ke daerah sebesar Rp650 triliun.
Jumlah ini lebih rendah dibandingkan APBN 2025 yang sebelumnya mencapai Rp919 triliun.
Adanya pengurangan tersebut akan diimbangi dengan program lain yang dijalankan di berbagai kementerian maupun lembaga.
Baca Juga:
Sinergi BPJPH dan Kementerian/Lembaga Percepat Sertifikasi Halal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Total kegiatan kompensasi yang disiapkan melalui kementerian/lembaga itu diperkirakan mencapai Rp1.300 triliun.
Kopdeskel Merah Putih merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dirancang untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Inisiatif ini juga menjadi bentuk kompensasi dari pengalihan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD), di mana penyalurannya kini lebih difokuskan langsung kepada masyarakat lewat berbagai program lintas kementerian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengesahkan aturan pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam APBN 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Percepat Program Waste to Energy untuk Atasi Masalah Sampah Nasional
Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 63 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan berlaku sejak 1 September 2025, dengan Pasal 2 menyebut penggunaan SAL ditempatkan pada bank, senilai Rp16 triliun.
Bank yang ditunjuk dalam program ini adalah perbankan Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Keempat bank tersebut menyalurkan pembiayaan kepada Kopdeskel Merah Putih dengan skema bunga yang cukup rendah, yakni enam persen.
Selain itu, koperasi juga diberikan tenor pinjaman yang relatif panjang, mencapai enam tahun.
Baca Juga:
Menkes Percepat Imunisasi Campak untuk 80 Ribu Anak di Sumenep
Terdapat pula masa tenggang pembayaran antara 6 hingga 8 bulan, dengan penyesuaian berdasarkan kapasitas usaha masing-masing koperasi.
Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi Sugandi, menilai bahwa pemanfaatan dana SAL sebesar Rp16 triliun adalah langkah strategis untuk menghidupkan koperasi desa.
“Dengan kebijakan ini, daya beli masyarakat desa bisa meningkat. Koperasi di desa memang berfungsi mengelola usaha lokal, dan ini membuat dana pusat langsung menjangkau masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, ia menekankan perlunya pengawasan ketat. “Harus ada kontrol dari lembaga seperti PPATK dan auditor independen di kabupaten maupun kota,” tambahnya.
Yogi juga menegaskan pentingnya aturan teknis lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Semua harus diatur detail, mulai dari keanggotaan koperasi, penggunaan dana, sampai hubungannya dengan BUMDes,” jelasnya
Selain itu, ia mengingatkan perlunya sinergi antara Kopdeskel Merah Putih dan BUMDes.
“Jangan sampai keduanya bersaing. Di desa, ikatan kekeluargaan itu kuat. Kalau Kopdes dan BUMDes berebut sumber pendapatan, bisa memicu konflik. Idealnya, Kopdeskel Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes,” tegas Yogi. (ANTARA)