Pengakuan Saksi Soal Uang Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Advokat Ariyanto tengah memberikan kesaksian dalam sidang terkait dugaan suap untuk mempengaruhi putusan kasus korupsi CPO.
Advokat Ariyanto tengah memberikan kesaksian dalam sidang terkait dugaan suap untuk mempengaruhi putusan kasus korupsi CPO. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Ariyanto, saksi dalam kasus dugaan suap terkait putusan bebas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada periode 2023-2025, menyatakan adanya transaksi uang suap.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah dana sebesar Rp60 miliar diserahkan kepada para hakim, panitera, serta mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Ariyanto, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya memengaruhi putusan dalam kasus korupsi ekspor CPO itu.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di pengadilan, dengan Ariyanto sebagai salah satu saksi kunci yang memberikan kesaksian.

Baca Juga:
Dinkes Kalsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sekolah, Libatkan 242 Puskesmas

Ariyanto, saksi dalam kasus dugaan suap terkait putusan bebas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada periode 2023-2025, menyatakan adanya transaksi uang suap.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah dana sebesar Rp60 miliar diserahkan kepada para hakim, panitera, serta mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya memengaruhi putusan dalam kasus korupsi ekspor CPO itu.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di pengadilan, dengan Ariyanto sebagai salah satu saksi kunci yang memberikan kesaksian.

Baca Juga:
Inilah Sinopsis Dia Bukan Ibu, Film Drama Horor Indonesia yang Akan Tayang di Festival Film Internasional

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara tersebut menyatakan bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp60 miliar, sesuai permintaan awal yang dikabulkan.

Ia tidak keberatan dengan pernyataan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang menyebut uang yang diterima hanya Rp40 miliar.

Namun, pengacara itu menegaskan bahwa total uang yang diserahkan mencapai Rp60 miliar untuk dibagikan kepada para hakim, Wahyu, dan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Ia juga mengaku pernah memberikan uang sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp75 juta kepada Wahyu, yang menurutnya diberikan sebagai “welcome drink” sebelum sidang perkara CPO dimulai, sementara Wahyu menyebutnya sebagai “uang baca berkas.”

Baca Juga:
Kemkomdigi Dukung Program Sekolah Rakyat Lewat Digitalisasi dan Konektivitas Internet

Ia menambahkan bahwa perbedaan istilah itu hanyalah masalah sebutan semata.

Pengacara tersebut memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah pada 2023-2025.

Kasus ini menyeret mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, sebagai terdakwa.

Selain mereka, tiga hakim lain yang mengadili perkara tersebut, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, juga menjadi terdakwa.

Baca Juga:
Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Korupsi Belanja Hibah dan Pengadaan Barang SMK

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyampaikan bahwa kelima terdakwa menerima total uang suap sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar.

Uang itu diterima dari beberapa pengacara yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi dalam kasus CPO, termasuk Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Secara detail, uang suap diterima dalam dua tahap. Tahap pertama berupa uang tunai 500 ribu dolar AS (sekitar Rp8 miliar), dengan pembagian Rp3,3 miliar untuk Arif, Rp800 juta untuk Wahyu, Rp1,7 miliar untuk Djuyamto, serta masing-masing Rp1,1 miliar untuk Agam dan Ali.

Tahap kedua berupa uang tunai 2 juta dolar AS (sekitar Rp32 miliar), dengan pembagian Rp12,4 miliar untuk Arif, Rp1,6 miliar untuk Wahyu, Rp7,8 miliar untuk Djuyamto, serta Rp5,1 miliar masing-masing untuk Agam dan Ali. (ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Kemkomdigi Dukung Program Sekolah Rakyat Lewat Digitalisasi dan Konektivitas Internet

Kemkomdigi perkuat jaringan internet dan digitalisasi untuk sukseskan Sekolah Rakyat, mendukung pendidikan dan pengentasan kemiskinan.

Pembangunan Lapas Khusus Koruptor Melibatkan Berbagai Kementerian dengan Anggaran Hampir Rp4 Triliun

Rencana lapas khusus koruptor dibahas lintas kementerian dengan anggaran Rp4 triliun dan dukungan fasilitas lengkap.

Kemenimipas Dukung HUT RI ke-80 dengan Pembagian Sembako dan Cek Kesehatan untuk Warga Jaktim

Kemenimipas distribusikan 5.000 paket sembako dan layanan cek kesehatan gratis untuk masyarakat dalam rangka perayaan HUT RI ke-80.

KAI Daop 1 Jakarta Berlakukan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Antisipasi Demonstrasi

KAI hentikan sementara kereta Gambir, berlakukan BLB di Jatinegara untuk menghindari kemacetan akibat demonstrasi DPR.

Prabowo Tegas Tegur Direksi BUMN yang Arogan dan Hapus Tantiem Komisaris

Presiden Prabowo kritik direksi BUMN yang bersikap bak raja dan tegas hapus tantiem bagi komisaris meski perusahaan merugi.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;