Daerah, gemasulawesi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan belanja hibah, pengadaan barang/jasa, serta belanja modal untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Windhu Sugiarto di Surabaya, Selasa (26/8) malam, menyampaikan, “Dua tersangka tersebut yakni H, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), serta JT yang berperan sebagai pihak ketiga atau pengendali penyedia (beneficial owner).”
Tersangka H diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo sekaligus Plt Kepala Dindik Jatim, sedangkan JT bertindak sebagai pihak ketiga.
Penetapan status tersangka dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 yang diterbitkan pada 26 Agustus 2025.
Baca Juga:
Bulog Tegaskan Penyaluran Beras Impor Ikuti Prinsip FIFO, DPR Minta Stok Lama Didahulukan
Berdasarkan hasil penyidikan, H dan JT diduga mengatur proses pengadaan sarana prasarana SMK dengan merekayasa lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang berada di bawah kendali JT.
Barang yang disalurkan berupa alat peraga ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah, bahkan sama sekali tidak bisa digunakan.
Windhu mengatakan, “Akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan merugi sekitar Rp179,97 miliar, namun jumlah pastinya masih menunggu hasil perhitungan tim BPK Perwakilan Jawa Timur.”
Dalam penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 139 saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah dokumen sebagai bukti pendukung.
Baca Juga:
PLN Siagakan 130 Petugas untuk Pastikan Kelancaran Listrik di F1 Powerboat Danau Toba 2025
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.
Menjelaskan kronologi kasus, Windhu memaparkan bahwa berdasarkan DPPA Dindik tahun anggaran 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat sejumlah pos belanja, salah satunya belanja pegawai/ATK/jasa/konsumsi/perjalanan dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp759.077.000.
Selain itu, terdapat belanja hibah dengan kode rekening 5222401 sebesar Rp78 miliar, serta belanja modal alat/konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp107,81 miliar.
Dalam prosesnya, H dan JT disebut sempat mengadakan pertemuan untuk mengatur pengadaan. JT kemudian menyiapkan daftar harga barang yang dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Baca Juga:
Presiden Prabowo Copot Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan K3
Jenis serta harga barang tersebut ditentukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata sekolah penerima, melainkan hanya berdasarkan stok barang yang sudah dimiliki JT.
Pengadaan selanjutnya dilakukan lewat lelang yang sejak awal sudah diatur sedemikian rupa, sehingga perusahaan milik JT menjadi pemenang.
Akibat praktik tersebut, alat peraga yang dibagikan ke sekolah justru tidak sesuai kebutuhan dan akhirnya tidak dapat digunakan.
Kegiatan belanja hibah dan belanja modal itu sendiri dibagi ke dalam tiga tahap, dengan penyaluran ke 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jawa Timur serta 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dindik Jawa Timur. (*/Zahra)