Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase Akan Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Sulteng Berkaitan Aktivitas Tambang Ilegal Kayuboko

Ket Foto: Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase
Ket Foto: Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase Source: (Foto/Dok Pribadi)

Parigi moutong, gemasulawesi – Berkaitan dengan surat gubernur yang meminta penghentian IPR Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase akan segera menerbitkan surat untuk memerintahkan seluruh Camat dan Kades untuk melarang aktivitas tambang ilegal beroperasi.

“Tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal di Parigi moutong, keberadaan tambang ilegal ini hanya bikin pusing kepala,” kata Erwin saat dikonfirmasi lewat telpon Selasa 26 Agustus 2025.

Menurut Erwin, pihaknya lebih cenderung pada sektor pertanian dan Perkebunan, kemudian jika tambang tetap harus ada maka wajib berada pada tempat yang tepat dan harus memliliki legalitas serta tata Kelola yang baik.

Lanjut dia, sementara ini selaku bupati dirinya akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh Camat dan Kades yang wilayahnya ada pertambangan ilegal untuk tidak mengeluarkan surat-surat untuk mendukung itu seperti SKPT dan surat lainnya yang mendukung keberadaan tambang ilegal.

Baca Juga:
Kades Tabrak Aturan, Terbitkan Surat Bercap Tetapkan Pungutan 10 Juta Rupiah Per Unit Alat Berat di PETI Sipayo

Ia mengatakan, surat itu juga meminta kepada seluruh camat dan kepala desa untuk menjaga wilayah masing-masing untuk tidak membiarkan orang luar masuk apalagi berkaitan dengan tambang ilegal.

Poin paling penting dari surat itu kata dia, adalah surat pelarangan pelaksanaan tambang ilegal di seluruh wilayah Parigi moutong.

“Kita juga akan membuat baliho-baliho peringatan pada titik yang diduga menjadi PETI agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal lagi,” terangnya.

Sementara berkaitan dengan persoalan IPR pihaknya kata dia akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Provinsi untuk mencabut itu.

Baca Juga:
Tidak Tersentuh Hukum, Ini Tiga Nama Dibalik Pergerakan Tiga Titik PETI di Parigi Moutong

Sementara berkaitan dengan tambang ilegal pihak tetap juga akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menentukan langkah tegas apa yang harus dilakukan mengatasi persoalan tambang ilegal.

Diketahui surat Gubernur Sulteng bernomor: 500.10.2.3/243/Re.Hukum telah diterbitkan tertanggal 26 Juni 2025 bersifat penting ditujukan kepada Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng.

Dalam surat tersebut menyebutkan tiga nama koperasi yang diperintahkan untuk di HOLD atau penghentian aktivitas sampai dengan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai hasil kajian instansi teknis.

Sementara itu Ketua DPRD Parigi moutong, Alfrets Tonggiroh yang coba dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan merapatkan dengan unsur pimpinan DPRD.

“Sebelumnya sudah pernah dirapatkan di komisi III,” pungkasnya. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

Kades Tabrak Aturan, Terbitkan Surat Bercap Tetapkan Pungutan 10 Juta Rupiah Per Unit Alat Berat di PETI Sipayo

Kades Sipayo Nurdin Ilo Ilo tabrak aturan terbitkan surat bercap Kepala desa tetapkan pungutan 10 juta rupiah per unit alat berat di PETI.

Langgar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Pelaku PETI Diancam Pidana Penjara Lima Tahun dan Denda Ratusan Miliar Rupiah

Ketua FPK Parigi moutong sebut PETI sudah jelas langgar UU minerba Nomor 3 Tahun 2020, pelaku PETI diancam pidana lima tahun penjara.

PLN Siagakan 130 Petugas untuk Pastikan Kelancaran Listrik di F1 Powerboat Danau Toba 2025

PLN kerahkan 130 petugas dan teknologi canggih untuk menjaga pasokan listrik stabil selama F1 Powerboat Danau Toba 2025.

Gubernur Jabar Usulkan Pemindahan Industri Pertahanan ke Kawasan BIJB Kertajati

Dedi Mulyadi dorong pemindahan industri pertahanan ke Kertajati untuk percepat pengembangan dan optimalkan bandara BIJB.

Tragedi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Blora: Korban Jiwa Bertambah, Ratusan Warga Mengungsi

Kebakaran sumur minyak ilegal di Blora menelan empat korban jiwa, ratusan warga mengungsi, penyebab masih diselidiki aparat terkait.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;