Tekan Pernikahan Dini, Parimo Gandeng Kemenag dan Pengadilan Agama

<p>Foto: Sosialisasi Stop Pernikahan Dini.</p>
Foto: Sosialisasi Stop Pernikahan Dini.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, gandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) tekan pernikahan dini anak dibawah umur.

Kerjasama tekan pernikahan dini anak dibawah umur dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Pengadilan Agama dan Kemenag disaksikan langsung Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai.

“Marilah kita cegah pernikahan dini anak dibawah umur. Dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dimulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga ke Desa,” ungkap Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, di ruang Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa 23 Maret 2021.

Menurutnya, sosialisasi tekan pernikahan dini anak dibawah umur nantinya harus didukung dengan peran para orang tua. Untuk lebih memperketat pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Baca juga: Tingkat Pernikahan Usia Dini di Sulteng Tinggi

Menurutnya, peran dari orang tua untuk cegah pernikahan dini anak dibawah umur itu sangat penting, selain sosialisasi yang dilakukan Pemerintah.

“Saya harap setelah MoU ini harus dibarengi dengan komitmen bersama untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak usia dini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Parigi Moutong, Yusnaeni mengatakan, sebagai upaya tekan pernikahan dini anak dibawah umur. Pihaknya saat ini telah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan.

“2020, kami telah mensosialisasikan di lima Kecamatan. Sedangkan 2021, ada sekitar delapan kecamatan,” sebutnya.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Informasi Anak DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati menekankan, usia anak untuk menikah itu harus sudah berumur 19 tahun.

Kemudian, salah satu syarat bisa dinikahkan kalau ada dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Namun, dispensasi yang akan dikeluarkan juga harus ada rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Parigi Moutong.

“Rekomendasi yang dikeluarkan itu hanya dalam keadaan mendesak saja. Misalnya, hamil diluar nikah,” katanya.

Selain itu, P2TP2A juga menerima pengaduan calon suami istri yang tidak memenuhi persyaratan usia nikah. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan atau konseling.

Dalam melakukan pendampingan atau konseling, petugas P2TP2A dapat melakukan pemeriksaan terhadap orang tua atau wali calon suami atau sebaliknya.

Untuk proses pemeriksaan, petugas P2TP2A juga akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada orang tua atau wali calon suami atau sebaliknya.

“Ini dilakukan, untuk menggali informasi tentang kondisi psikolog anak, kondisi sosiologi dan budaya. Kondisi berkelanjutan pendidikan anak, kondisi kesehatan, kondisi ekonomi orang tua, persetujuan anak untuk dikawinkan serta tidak ada unsur paksaan psikis, seksual atau ekonomi,” tutupnya.

Baca juga: Polisi Banggai Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

KKP Segera Resmikan Pendidikan Vokasi Parigi Moutong

Dalam waktu dekat Pemda Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, akan meresmikan pendidikan vokasi kelautan dan perikanan.

13 Kecamatan Lokus Pelaksanaan Stunting di Satuan Paud

Lokus pelaksanaan stunting di satuan Paud Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, dilaksanakan di sebelas kecamatan.

Ujian Nasional Parigi Moutong Ditiadakan

Dihilangkannya ujian nasional Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Disdikbud akan perkuat proses pembelajaran di sekolah tahun ajaran 2021.

Parimo Siapkan Panitia Penerimaan Calon Taruna Politeknik

Pemkab Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bentuk panitia penerimaan calon taruna Politeknik, April 2021, sesuai MoU dengan Kementerian KP.

Disdikbud Parimo Seleksi Honorer Sesuai Kebutuhan

Ikuti surat edaran Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Disdikbud Parimo seleksi honorer berdasarkan kebutuhan internal.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;