Terkait Tudingan Menang Pilpres 2024 Dibantu oleh Program Bansos, Gibran Meminta Pihak yang Berperkara untuk Membuktikannya

Ket. Foto: Gibran Meminta Pihak yang Berperkara untuk Membuktikan Tudingan Memenangkan Pilpres 2024 Dibantu Program Bansos
Ket. Foto: Gibran Meminta Pihak yang Berperkara untuk Membuktikan Tudingan Memenangkan Pilpres 2024 Dibantu Program Bansos Source: (Foto/Instagram/@gibran_rakabuming)

Politik, gemasulawesi – Ditemui di Balai Kota Solo hari ini, tanggal 2 April 2024, Gibran Rakabuming Raka meminta pihak-pihak yang menuding kemenangan yang didapatkannya dalam Pilpres 2024 dibantu oleh program bansos yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden Jokowi saat ini untuk membuktikannya.

Dalam kesempatan tersebut, Gibran Rakabuming Raka juga meminta pihak yang melayangkan tudingan mengenai kemenangan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 untuk dapat membuktikannya dalam sidang sengketa hasil Pilpres tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Gibran Rakabuming Raka, apa pun proses yang terjadi di Mahkamah Konstitusi untuk dijalankan saja.

Baca Juga:
Dipanggil MK, Staf Khusus Presiden Sebut 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju Tidak Perlu Meminta Izin kepada Jokowi untuk Menghadiri Sidang

“Jika misalkan terdapat hal-hal yang kurang berkenan, maka sebaiknya dibuktikan saja,” katanya.

Mengenai nama ayahnya, yakni Presiden Jokowi yang juga ikut disebut dalam sidang sengketa hasil Pilpres tahun 2024, Gibran juga tidak terlalu menanggapinya.

“Itu sebaiknya dibuktikan saja” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Romo Magnis, Kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Hadirkan 9 Ahli dan 10 Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Diketahui jika ahli yang dihadirkan oleh tim Anies Baswedan dan Cak Imin dalam sidang sengketa di MK, Vid Adrison, menyampaikan terdapat hubungan antara pembagian bansos dengan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran di Pemilu tahun 2024.

Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo dan Gibran, Otto Hasibuan, menekankan jika bansos yang disalurkan oleh pemerintah terhadap warga miskin tidak memberikan pengaruh terhadap kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang yang dilangsungkan di tanggal 1 April 2024 hari Senin kemarin, Otto menerangkan jika ahli yang dihadirkan oleh kubu Anies Baswedan dan Cak Imin mengakui dalil mengenai bansos tidak terbukti memihak pasangan Prabowo dan Gibran.

Baca Juga:
Pastikan Maju Pilkada 2024, Ini Sederet Prestasi yang Dicapai Khofifah Indar Parawansa Selama Menjadi Gubernur Jatim

Otto memaparkan jika bansos dibuat dalam suatu undang-undang yang sebelumnya diputuskan bersama oleh DPR dengan pemerintah.

“Oleh karena itu, tidak relevan untuk mempertanyakan mengenai bansos dikarenakan pemerintah harus mematuhi undang-undang yang telah disetujui oleh semua partai politik yang menjadi peserta pemilu,” jelasnya.

Di sisi lain, hari ini, tanggal 2 April 2024, sidang hasil sengketa Pilpres 2024 sedang dilangsungkan untuk kubu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Setelah Bertemu dengan Xi Jinping, Prabowo Dijadwalkan Mengunjungi Jepang pada Tanggal 2 hingga 3 April 2024

Kedutaan Besar Jepang mengungkapkan Prabowo dijadwalkan mengunjungi Jepang dari tanggal 2 hingga 3 April 2024.

Diusung Maju di Pilkada Jakarta, Intip Sumber Kekayaan Kaesang Pangarep yang Juga Menjadi Ketua Umum PSI

Berikut ini adalah sumber-sumber kekayaan Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Sambut Baik Rencana Pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri, Gibran Harap Pimpinan Bangsa Dapat Bersilaturahmi

Gibran Rakabuming Raka menyambut baik rencana pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto.

Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, MK Membatasi Durasi Waktu Saksi dan Ahli Memberikan Keterangan Sekitar 15 hingga 20 Menit

MK membatasi saksi dan ahli memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sekitar 15 hingga 20 menit untuk durasi waktu.

Tahapan Pelaksanaan Telah Diluncurkan, KPU Sebut Calon Kepala Daerah Dapat Mengikuti dan Mendaftar Pilkada 2024 dengan 2 Jalur

KPU menyampaikan calon kepala daerah dapat mendaftar Pilkada 2024 dengan 2 jalur pendaftaran, yakni perseorangan dan melalui partai politik.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;