Berita parigi moutong, gemasulawesi– Hari raya Idul Adha sebentar lagi akan dirayakan seluruh umat Muslim di Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Menyambutnya, Pemda mengeluarkan ketentuan pelaksanaan ibadah ditengah pandemi covid-19.
Bupati Parigi Moutong melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesramas) menerbitkan Surat Edaran Nomor 451.11/2935/Bag.Kesramas tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
“Penyelenggaraan kegiatan Shalat Idul Adha harus memperhatikan syarat-syarat protokol kesehatan,” bunyi surat edaran, Selasa 28 Juli 2020.
Kepala Bagian Kesramas, H. Haris Rahim mengatakan dalam edaran itu, penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 H/2020 M diperbolehkan untuk dilaksanakan di Mesjid/Mushollah dan ruangan tertutup.
Dengan ketentuan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan Protokol kesehatan diarea tempat pelaksanaan.
“Pelaksanaan shalat Idul Adha harus melakukan pembersihan, disenfeksi,membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk,” tegas Rahim.
Ia juga mengatakan, pelaksanaan Shalat Idul Adha juga mesti menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter.
Selain itu, ia menjelaskan dalam surat edaran ditekankan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha harus menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer dipintu masuk maupun keluar.
Kemudian, juga harus menyediakan alat pengecekan suhu, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Serta, tidak mewadahi sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak amal.
“Saya menghimbau kepada Pemerintah Kecamatan, Kelurahan maupun Desa untuk melaksanakan pengawasan penegakan kepatuhan ptotokol kesehatan saat pelaksanaan shalat Idul Adha,” tuturnya.
Ia juga meminta, untuk tetap berkoordinasi bersama TNI dan POLRI di wilayahnya masing-masing.
Pihaknya sangat berharap surat edaran Bupati Parigi Moutong dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Tujuannya, agar pelaksanaan shalat Idul Adha dapat berjalan dengan baik, tertib, lancar dan terbebas dari penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Edaran itu, untuk area terbuka seperti lapangan maupun tempat terbuka lainnya belum direkomendasikan sebagai tempat pelaksanaan Shalat Ied Adha tahun 1441 H/2020 M secara berjamaah.
Sementara itu, terkait penyelenggaraan ibadah Shalat Iduladha di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola pun menerbitkan surat edaran.
Surat tertanggal 22 Juli 2020 itu memuat ketentuan pelaksanaan Shalat Iduladha antara lain diperbolehkan melaksanakan kegiatan di masjid, mushallah, ataupun di tempat-tempat tertutup lainnya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.
“Panitia harus menyiapkan petugas pelaksana dan pengawasan protokol Covid-19 di setiap tempat pelaksanaan shalat Ied,” ungkap Longki.
Tempat pelaksanaan juga harus bersih dan menyiapkan desinfektan, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar di tempat pelaksanaan dan menyediakan alat pengukur suhu di pintu masuk dan keluar.
“Jika ditemukan jemaah dengan suhu di atas 37 derajat, dengan dua kali pemeriksaan dengan rentang waktu lima menit, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke lokasi pelaksanaan salat id,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafii/Pemda