Kasus Asusila Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Masih Tinggi

<p>Foto: Kepala DP3AP2KB Parigi Moutong, Yusnaeni.</p>
Foto: Kepala DP3AP2KB Parigi Moutong, Yusnaeni.

Gemasulawesi– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyebut, rendahnya pemahaman masyarakat menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan, menyebabkan kasus asusila terhadap perempuan dan anak masih tinggi.

“Tidak bisa di pungkiri perempuan dan anak sering menjadi korban kekerasan baik fisik maupun psikis,” ungkap Kepala DP3AP2KB Yusnaeni pada sosialisasi pencegahan kekerasan perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang di Parigi Moutong, Kamis 23 September 2021.

Berdasarkan data instansi teknis terkait, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak cukup tinggi, sejak 2019 terdapat 19 kasus, lalu di tahun 2020 meningkat 28 kasus.

Baca juga: Pandemi Covid19 Penyebab Kekerasan Seksual Anak Tinggi di Ambon

Sementara kekerasan fisik justru mengalami penurunan sebanyak 23 kasus tahun lalu, dibandingkan tahun 2019 sebanyak 45 kasus.

Dalam mendukung penanganan kekerasan, pemerintah telah memiliki produk hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu kata dia, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan minimal bidang pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Menindak lanjuti produk hukum itu, Pemerintah daerah (Pemda) telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,” ucapnya.

Menurut dia, ada sejumlah faktor pemicu terjadinya masalah kekerasan terhadap kelompok-kelompok rentan, seperti masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang kekerasan. Kemudian, belumnya sinergitas layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, serta rendahnya tingkat ketahanan keluarga dalam rangka pencegahan.

Mengantisipasi hal itu kata dia, dibutuhkan dukungan semua pihak termasuk peran keluarga sebagai upaya meminimalisir tindakan-tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kelompok rentan.

“Setiap anak wajib mendapat hak-hak dasar berupa hak bermain, hak mengenyam pendidikan formal, hak perlindungan hukum termasuk hak asuh,” ungkapnya.

Dia mengatakan, kasus asusila terhadap anak di Parigi Moutong rata-rata para pelakunya merupakan orang terdekat, seperti keluarga, tetangga, dan bahkan gurunya. Sehingga diharapkan melalui sosialisasi itu masyarakat dapat sedini mungkin melakukan pencegahan.

“Sosialisasi ini kami harapkan juga dapat meningkatkan pengetahuan dalam pelaksanaan tugas perlindungan terhadap perempuan dan anak, seperti konseling hingga pelayanan medis untuk memulihkan kondisi korban kekerasan,” pungkasnya. (***)

Baca juga: DPMPD Parigi Moutong Akan Undang Kades Palasa Lambori

...

Artikel Terkait

wave

Tujuh Desa di Parimo Dapat Pendampingan Program Perhutanan Sosial

Yayasan Cappa Keadilan Ekologi mendampingi tujuh desa di Parigi Moutong dalam program perhutanan sosial dengan skema hutan desa.

Masyarakat Masih Hadapi Kendala dalam Pemanfaatan SDA

Koordinator Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Onna Samada sebut masyarakat terkendala peroleh keadilan peran dan akses untuk pemanfaatan SDA.

PTM Terbatas di Parigi Moutong Dimulai Awal Oktober

Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya menetapkan PTM terbatas untuk tingkat SD dan SMP mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2021.

Satgas Covid19 Minta Satuan Pendidikan Tidak Abaikan Juknis PTM Terbatas

Satgas penanganan Covid19 meminta Disdikbud Parigi Moutong menjamin satuan pendidikan tak mengabaikan Juknis PTM terbatas telah disusunnya.

200 Pejabat Eselon IV di Parigi Moutong Dilantik

Wakil Bupati Parigi Moutong, H Badrun Nggai melantik dan mengambil sumpah jabatan 200 pejabat eselon IV dijajaran pemerintah daerah setempat.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;