Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Konflik Kepentingan

<p>Foto: Illustrasi. Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Konflik Kepentingan.</p>
Foto: Illustrasi. Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Konflik Kepentingan.

Gemasulawesi– Kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengingatkan pimpinan daerah tetap bekerja profesional dan menghindari terlibat konflik kepentingan.

Imbauan itu dikeluarkan Kemendagri melalui Surat Edaran (SE) No.356/4995/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian.

“Surat edaran itu bertujuan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif dan transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,” kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin 4 Oktober 2021.

Baca juga:  Mendagri Dorong Parigi Moutong Percepat Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah

Surat edaran yang diedarkan kepada pimpinan daerah, Senin, melarang gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Konflik kepentingan dapat bersumber dari beberapa hal, di antaranya kepentingan pribadi, hubungan dengan kerabat, keluarga, hubungan dengan pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja, dan gaji yang diterima dari pihak yang terlibat, kata Stafsus Mendagri merujuk pada isi Surat Edaran.

Baca juga: Peringatan HUT RI, Walikota Palu: Hentikan Aktivitas Selama Tiga Menit

“Surat edaran itu juga menekankan secara jelas agar pemerintah daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, atau menerima sumbangan, hadiah, dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan,” kata Kastorius mengutip isi surat edaran.

Menurutnya, surat edaran telah diteken Mendagri pada bulan lalu menjadi pengingat pimpinan daerah hasil Pilkada 2020 agar dapat bekerja profesional.

Baca juga: Pemkot Palu Dapat Apresiasi Capaian Realisasi APBD 2021

“Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku koordinator pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor.23/2014,” ujar Kastorius.

Ia menyampaikan, surat edaran itu ditembuskan ke berbagai instansi pengawas, antara lain Inspektorat Daerah, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pimpinan lembaga penegak hukum seperti Kapolri dan Jaksa Agung. (****)

Baca juga: Dirjen Dukcapil: Sanksi Pidana Jika Salah Gunakan Data Kependudukan

...

Artikel Terkait

wave

Wagub DKI Curigai Pelaku Pembuang Paracetamol di Teluk Jakarta Bukan Perseorangan

Wagub DKI Ahmad Riza Patria curigai pelaku pembuang paracetamol di Teluk Jakarta bukan disebabkan perseorangan. Hindari membuang limbah

Basri, Napiter Poso Ajak Kelompoknya Ikrar Setia Kepada NKRI

Napiter Poso, Muhammad Basri bin Barjo alias Bagong, telah mengucap ikrar setia ke NKRI karena sudah tidak ada gunanya lagi berbuat kekerasan.

Laporan Pandora Papers Sebut Nama Menteri Luhut

Nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan muncul dalam laporan Pandora Papers.

Presiden Jokowi Jadikan Sorong Produsen Utama Pertanian di Indonesia Timur

Presiden Joko Widodo harap Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, dapat menjadi daerah produsen utama komoditas pertanian di Indonesia Timur

Elite Partai Golkar Respon Sikap Gubernur Gorontalo Terhadap Mensos

Elite Partai Golkar merespon sikap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang merasa tersinggung dengan aksi emosional Mensos Tri Rismaharini.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;