Kemenkumham Galakkan Program Asimilasi dan Integrasi

<p>Foto: Illustrasi asimilasi Napi.</p>
Foto: Illustrasi asimilasi Napi.

Gemasulawesi- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut Kemenkumham galakkan program asimilasi dan integrasi.  Itu merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid19 di lingkungan pemasyarakatan terus dilakukan secara menyeluruh.

“Selama masa pandemi, Kemenkumham telah mengeluarkan sebanyak 96.980 orang program asimilasi di rumah dan 76.587 orang program integrasi,” ungkap Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu 18 Agustus 2021.

Kebijakan Kemenkumham galakkan program asimilasi dan integrasi, sebagaimana pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid19.

Baca juga: 138 Napi Dapat Remisi di Parigi Moutong, Satu Orang Bebas

“Pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tidak dipungut biaya,” ucap dia.

Kemenkumham kata dia, juga melakukan pemindahan narapidana dari Lapas/Rutan mengalami kelebihan kapasitas di atas 300 persen ke Lapas/Rutan lainnya.

Ia menyebut, setidaknya ada 1.874 narapidana telah dipindahkan dari 30 Lapas/Rutan.

Selain Kemenkumham galakkan program asimilasi dan integrasi, langkah lainnya yakni program vaksinasi bagi para petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan.

Baca juga: Tekan Pandemi, TNI-Polri di Tolitoli Galakkan Operasi Disiplin Prokes

Kemenkumham keluarkan kebijakan PPKM

Di sisi lain Kemenkumham galakkan program asimilasi dan integrasi adalah pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid19 termasuk mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penerapan kebijakan ini juga berakibat pada terbatasnya aktivitas perkantoran pada institusi Pemasyarakatan baik di tingkat pusat maupun wilayah. Akan tetapi, dia memastikan Kemenkumham tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik secara prima, termasuk pemberian remisi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Bersama-sama kita satukan visi dan misi, gotong-royong untuk memerangi Covid-19 sehingga musibah ini segera berlalu,” tuturnya.

Selain itu, menurut dia, pencegahan virus corona di seluruh apas/rutan itu juga dilakukan melalui kebijakan menunda menerimaan tahanan baru.

Kemudian, ada juga kebijakan penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference.

Hal ini, menurut dia, dilakukan untuk mencegah adanya kontak fisik antara penghuni Lapas/Rutan dengan masyarakat luar. (***)

Baca juga: Tekan Pandemi, TNI-Polri di Tolitoli Galakkan Operasi Disiplin Prokes

...

Artikel Terkait

wave

Jubir Covid19: Perjuangan Pemda Merdeka Lawan Covid19

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid19 Wiku Adisasmito menilai perjuangan Pemda merdeka lawan covid19 akan menjadi sangat bermakna.

138 Napi Dapat Remisi di Parigi Moutong, Satu Orang Bebas

Sebanyak 138 Napi dapat remisi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 76, satu diantaranya bebas.

Program Kamis Berkah Parigi Moutong: Untuk Pemulihan Ekonomi

Pemerintah daerah mewacanakan Program Kamis Berkah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kelahiran 17 Agustus, Dapat Reward Perpanjangan SIM Polda Sulawesi Tengah

Peringati HUT RI-76, warga kelahiran 17 Agustus dapat reward perpanjangan SIM Polda Sulawesi Tengah, 10 orang warga Kota Palu mendapatnya.

ICW Nilai Jokowi Tidak Lagi Komitmen Pemberantasan Korupsi

ICW nilai Jokowi tidak lagi komitmen pemberantasan korupsi. Itu membuat masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia mengkhawatirkan.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;