Kesbangpol Perketat Bantuan Hibah Lembaga Parigi Moutong

<p>Foto: Kaban Kesbangpol Parigi Moutong, Muhammad Sakti A Lasimpala.</p>
Foto: Kaban Kesbangpol Parigi Moutong, Muhammad Sakti A Lasimpala.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) memperketat pemberian bantuan hibah lembaga Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Salah satu pasal dalam Permendagri nomor 123 tahun 2018 terkait tata cara penyaluran dana hibah menyebut dana hibah diperuntukkan bagi kegiatan organisasi yang menunjang atau mendukung program Pemda pemberi hibah,” ungkap Kaban Kesbangpol Parigi Moutong, Muhammad Sakti A Lasimpala, di Parigi Moutong, Selasa 6 April 2021.

Diketahui, dalam pasal 6 ayat 5 Permendagri itu disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan Menteri, gubernur atau bupati/wali kota.

Baca juga: Kesbangpol Fasilitasi Bantuan Usaha untuk Eks Napiter

Berikutnya, badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dan keberadaannya diakui pemerintah pusat dan/atau Pemerintah daerah. Melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan

Terakhir, koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Sebagai pembina lembaga kemasyarakatan, pembina politik dan Ormas di daerah. kami perlu melakukan pengawasan serta pendampingan,” tuturnya.

Ia menyebut, fungsi Kesbangpol kembali dilakukan. Sehingga, penerima hibah lembaga Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mempresentasikan kegiatan berbasis dana bantuan.

Beberapa penerima hibah lembaga Parigi Moutong seperti Baznas, FKUB, BKPRMI serta PWRI yang mendapatkan bantuan pemerintah tahun 2021.

Penggunaan bantuan hibah lembaga Parigi Moutong tidak hanya digunakan untuk kegiatan seremoni saja. Namun, harus bermanfaat bagi program-program pendukung contohnya penanganan covid 19, bencana alam, kerja sosial dan lain sebagainya.

Ia menambahkan, Kesbangpol Parigi Moutong akajn memverifikasi seluruh program dari penerima hibah lembaga Parigi Moutong.

“Dua lembaga telah menyampaikan programnya. Masih ada dua lembaga lagi yang ditargetkan. Kamis semua kegiatan akan selesai,” tutupnya.

Baca juga: Darurat Corona Akan Berakhir, Kota Palu Tetap Perketat Perbatasan

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Polres Gorontalo Selidiki Pembawa Narkoba dari Sulawesi Tengah

Polres Gorontalo selidiki kasus Narkoba jenis sabu dibawa pengendara dari Sulawesi Tengah, berawal dari penangkapan di Kecamatan Dumbo Raya

Jelang Ramadhan 2021, Harga Kebutuhan Pokok di Parimo Terpantau Stabil

Jelang bulan Ramadhan, harga kebutuhan pokok di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah terpantau masih stabil hingga saat ini.

Kota Palu Ubah Delapan Hektar Lahan Jadi Sawah

Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, merubah delapan hektar lahan jadi sawah, di Jalan Taipa Ranggu, Kelurahan Pengawu.

Buka Pasar Avosale, Walikota Palu Janji Buat Koperasi

Walikota Palu H Hadianto Rasyid resmi buka Pasar Avosale inisiasi Komunitas Pedagang Keliling Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Rehab Empat Daerah Irigasi di Parimo Makan Anggaran 4,6 Miliar Rupiah

Rehab empat daerah irigasi pembangunan prioritas di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, makan anggaran senilai 8,6 miliar Rupiah.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;