gemasulawesi.com Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Kim Sae Ron Menjadi Terdakwa Karena Melanggar Undang-Undang Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol
Selebriti, gemasulawesi – Sidang untuk kecelakaan mengemudi dalam keadaan mabuk yang melibatkan aktris Kim Sae Ron digelar pada 16 Desember 2022.
Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mendakwa Kim Sae Ron tanpa penahanan.
“Kepala Kejaksaan Choi Woo Young mendakwa Kim Sae Ron tanpa penahanan pada 16 Desember karena melanggar undang-undang lalu lintas,” bunyi laporan tersebut.
Baca: Buat Kamu yang Kepo, Ini 5 Deretan Artis Korea Berstatus Janda
Selain Kim Sae Ron, kejaksaan juga mendakwa seorang penumpang di mobil yang dikemudikan Kim Sae Ron.
“Seorang penumpang berusia 20 tahun yang juga berada di dalam kendaraan bersama Kim Sae Ron saat itu juga akan diadili tanpa penahanan,” katanya.
“Untuk keterlibatan dalam mengemudi dalam keadaan mabuk,” lanjutnya.
Baca: Drama Korea Can We Be Strangers akan Tayang Januari 2023
Seperti diketahui, Kim Sae Ron digugat setelah mengemudi dalam keadaan mabuk pada 18 Mei 2022. Saat itu, ia menabrak trafo listrik di kawasan Gangnam.
Akibatnya, aliran listrik di kawasan itu terputus selama empat jam.
Banyak toko dan bisnis di lokasi kecelakaan mengalami kerugian material.
Kim Sae Ron kemudian dibanjiri kritik. Dia juga berjanji untuk memberi kompensasi atas kejadian ini. Sementara itu, Surat izin mengemudi (SIM) Kim Sae Ron juga dicabut oleh polisi. (*/KSD)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News