Nasional, gemasulawesi – Setelah Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, kini hakim konstitusi Suhartoyo yang dipilih untuk menggantikannya lewat konferensi pers yang diadakan tanggal 9 November 2023 siang.
Sebelum menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi seperti sekarang, Suhartoyo memulai perjalanan kariernya yang panjang sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung di tahun 1986.
Diketahui jika Suhartoyo melakukan tugasnya di Lampung dan Bengkulu selama 15 tahun.
Yang pertama adalah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Curup selama 6 tahun untuk periode tahun 1989 hingga 1995 dan dilanjutkan dengan menjadi hakim Pengadilan Negeri Metro di tahun 1995-1999.
Dan yang terakhir adalah sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Kotabumi dari tahun 1999-2001.
Dia kemudian kembali ke Pulau Jawa dengan terpilih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tangerang untuk tahun 2001 hingga 2004 sebelum akhirnya kembali ditempatkan di luar Pulau Jawa.
Baca: Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang Baru
Kali ini, kariernya melesat dengan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Praya dari tahun 2004 hingga tahun 2006.
Setelahnya, Suhartoyo bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bekasi dari tahun 2006 hingga 2009.
Di tahun 2009 dengan berakhirnya masa tugasnya di Bekasi, Suhartoyo terpilih menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dari tahun 2009 hingga 2010.
Di tahun 2010, dia diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.
Setelah itu, secara berturut-turut Suhartoyo menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur di tahun 2010 hingga tahun 2011 dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tahun 2011.
Pada tahun 2011, Suhartoyo mendapatkan kenaikan pangkat dengan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Jabatan tersebut adalah jabatan terakhir yang diembannya pada saat terpilih menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Meskipun begitu, diantara serangkaian jabatan mentereng yang pernah dimilikinya, Suhartoyo juga pernah terlibat kontroversi.
Diketahui saat dia menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Suhartoyo menunjuk majelis hakim yang menangani Sudjiono Timan yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Dia menyatakan jika dia tidak pernah terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, pada investigasi formal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial atas vonis bebas yang diperoleh Sudjiono Timan dari PN Jakarta Selatan.
Ini menjadi polemik saat dia diangkat menjadi hakim konstitusi. (*/Mey)