gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Komisi III DPR RI Melakukan Inpeksi Mendadak ke PT GNI
Nasional, gemasulawesi – Komisi III DPR RI membidangi Hak Asasi Manusia dan Keamanan melaksanakan inpeksi mendadak di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) selama dua hari dari tanggal 19 sampai 20 Januari 2023.
Selama inpeksi mendadak Anggota Komisi III DPR RI di PT GNI, guna membahas bentrok maut di pabrik pengolahan nikel (smelter), PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) pada Sabtu 14 Januari 2023 lalu.
Dalam kunjungan Komisi lll DPR RI sejumlah perwakilan audiensi dengan beberapa pihak yakni, Polda Sulawesi Tengah dan Serikat Pekerja di PT GNI.
Baca: Penerapan K3 di PT GNI Picu Kerusuhan, Wamenaker Lakukan Investigasi
“Komisi III mendengarkan laporan lengkap dari Kapolda Sulawesi Tengah bersama jajarannya perihal peristiwa unjuk rasa yang berubah rusuh serta pembakaran sejumlah mess Tenaga Kerja Asing dari Cina,” ucap Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani dalam keterangannya, Jumat 20 Januari 2023.
Berdasarkan laporan yang diterima Anggota Komisi lll DPR RI, Arsul menegaskan tak ada penembakan yang dilakukan petugas saat berunjuk rasa. Seperti informasi yang berkembang sebelumnya.
Pengunjuk rasa mampu mengendalikan diri usai personel polisi turun untuk menenangkan. Pada kesempatan itu pula Serikat Pekerja di PT GNI menyebutkan, jika manajeman perusahan telah melanggar hak konstitusional.
Baca: Gubernur Sulteng Bertemu Bamsoet dan Mahfud MD Bahas Permasalahan PT GNI
Dilaporkan pula PT GNI hanya melakukan perpanjanngan kontrak setiap bulan, hal ini adalah pelanggaran aturan dalam UU Ketenagakerjaan.Tak hanya itu, perlakuan diskriminasi juga dirasakan oleh anggota serikat pekerja.
Menurut laporan dari pekerja serikat, contoh sikap diskriminasi yang dilakukan perusahaan adalah, terjadi disistem penggajian. Gaji untuk pekerja cina lebih banyak meski jenis pekerjaanya sama.
Disisi lainnya ialah anggota serikat pekerja tak mendapatkan perpanjangan kontrak.
“Mereka mengaku mendapat perlakuan berbeda atau diskriminatif dalam soal gaji dan lain-lain, dibanding TKA China meski jenis pekerjaan yang mereka kerjakan sama,” ungkapnya.
Baca: Disnaker Sebut Manajemen K3 PT GNI Buruk: Kalau Kooperatif Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah
Di kesempatan itu, Komisi III memperingatkan pihak manajemen PT GNI, agar tak melakukan tindakan sewenang-wenang.
Salah satunya melangkahi hak konstitusional maupun aturan UU Ketenagakerjaan. Arsul pula memohon polisi menerapkan keadilan restoratif pada 17 orang yang menjadi tersangka dalam bentrok maut tersebut.(*/NRL)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News