Nasional, gemasulawesi – SMA 3 Kota Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial. Lantaran pihak komite diduga melakukan pungutan sumbangan terhadap siswanya.
Hal ini terungkap pada tangkapan layar di aplikasi whatsapp yang diunggah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di akun Instagramnya. Dalam tangkapan layar tersebut terlihat besaran jumlah sumbangan yang harus dibayarkan oleh orang tua murid terhadap sekolah.
“Lalu mengenai sumbangan dari pihak orang tua. Sumbangnan awal tahun Rp 4.500.000, dibayarkan ditahun pertama masuk sekolah selama kelas X,” keterangan dalam tangkapan layar.
Baca: Kasus Pungli BPN Palu, Kejati Sudah Punya Calon Tersangka
Selain sumbangan awal tahun, ternyata orang tua diwajibkan untuk membayar iuran bulanan, yang nominalnya Rp 300.000. Pembayaran sumbangan bulanan atau SPP dilakukan hingga lulus dari sekolah.
“Dibayarkan setiap bulan sampai kelas XII, sampai lulus,” tulisnya.
Belum diketahui edaran tangkapan layar ini apakah berasal dari chat pribadi wali siswa ataukah room grup milik pihak sekolah. Potongan tangkapan layar yang diunggah Ridwan Kamil mendapatkan like 178.923 dan 14.136 komentar.
Baca: Pegawai Honorer Terjaring OTT Pungli SKGR Tanah di Riau
Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil menanggapi pungutan yang terjadi di SMA 3 Kota Bekasi. Ia menjelaskan, tidak boleh ada pungutan apapun di institusi pendidikan.
Menjelaskan, sekolah negeri baik SMA, SMK dan SLB sudah menjadi kewenangan provinsi. Anggaran pendidikan telah sepenuhnya ditanggung oleh negara
“Walaupun ada urgensi, itu pun harus sepengetahuan dan mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur,” terang Ridwan Kamil.
Baca: Saber Pungli Parigi Moutong Lakukan Sosialisasi ke 58 Desa
Pihaknya sudah mengirimkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menelusuri pungutan yang terjadi di SMA 3 Kota Bekasi, bila ada pelanggaran aturan oleh komite akan ada sanksi.
“Segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan,” tegasnya.
Dia pun meminta kepada masyarakat Jawa Barat bila terjadi hal yang sama di sekolah tempat anak mereka mengeyam pendidikan, agar dilaporkan di Dinas Pendidikan Provinsi.
Baca: Polres: Tidak Ada Premanisme dan Pungli Terorganisir di Parigi Moutong
Dirinya tak akan tebang pilih dalam penegakan aturan. Ridwan Kamil mewanti – wanti , agar sekolah lain tidak melakukan pungutan kepada siswanya.
“Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar. Hatur Nuhun,” pinta Ridwan Kamil. (NRU)
Editor: Muhammad Irfan Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News