Saber Pungli Parigi Moutong Lakukan Sosialisasi ke 58 Desa

<p>Foto: Wakil Ketua Tim Saber Pungli Parigi Moutong, Addrudin Nur.</p>
Foto: Wakil Ketua Tim Saber Pungli Parigi Moutong, Addrudin Nur.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Tim Saber Pungli Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sosialisasi cegah pungutan liar ke 58 desa.

“Kami menyasar 58 Kepala desa (Kades),” ungkap Wakil Ketua Saber Pungli Parigi Moutong, Adrudin Nur, di ruang kerjanya, Selasa 22 Juni 2021.

Menurutnya, itu adalah langkah penting untuk pencegahan praktek Pungli dijajaran pemerintah desa di Parigi Moutong.

Ia menyebut Saber Pungli yang telah dibentuk beberapa tahun terakhir, memang tidak berjalan dengan optimal.

“Kendala keterbatasan anggaran karena refokusing, akibat pandemi covid 19 menjadi penyebabnya,” sebutnya.

Baca juga: Dewan Pers Sebut RUU KUHP Disinyalir Tumpang Tindih Dengan

Walaupun demikian, koordinasi antar pihak dalam Saber Pungli, tetap dilaksanakan. Bahkan, pelaksanaan sosialisasi pencegahaan Pungli itu, telah dikomunikasikan bersama Aparat Penegak Hukum (APH).

Pihaknya berencana, akan mengalokasikan anggaran sosialisasi pencegahan Pungli terhadap 58 Kades itu pada APBD Perubahan 2021 ini.

Diharapkan, dengan pelaksanaan sosialisasi dari Saber Pungli itu dapat meningkatkan pemahaman Kades atas praktek-praktek pungutan liar.

Diketahui, dalam KUHP istilah pungli tidak disebutkan dengan jelas. Namun, dapat disamakan dengan tindak pidana dalam pasal berikut.

Pasal 368 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 415 KUHP: Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 418 KUHP: Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Pasal 425 KUHP ayat 1 dan 2: Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Jaga Stabilisasi Harga, Disperindag Parigi Moutong Pantau Pasar

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Parigi Moutong Tata Galeri Toboli Optimalkan PAD

Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, menata kembali Galeri Toboli untuk mengangkat industri pariwisata dan menjadi penyumbang PAD.

Aparat Desa Segel Kantor di Marana, Donggala

Aparat Desa Marana Donggala Kecamatan Sindue, Provinsi Sulawesi Tengah, menyegel kantor akibat belum terima gaji sekitar 10 bulan.

Rusak Hutan Mangrove di Parigi Moutong, Dikenai Pidana

Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu, menyebut perilaku rusak hutan mangrove bisa dikenai pidana.

Polisi Bekuk Pelaku Begal di Kota Palu

Aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku begal di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Tim Resmob Polres Palu dan Tim Scorpion Dit Reskrimun Polda

Gubernur Sulawesi Tengah: Validasi Data Penerima Bantuan Stimulan

Gubernur Sulawesi Tengah meminta verifikasi dan validasi data penerima bantuan stimulan, langsung melayangkan surat kepada Walikota Palu.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;