Rusak Hutan Mangrove di Parigi Moutong, Dikenai Pidana

<p>Foto: Hutan mangrove di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.</p>
Foto: Hutan mangrove di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, menyebut perilaku rusak hutan mangrove bisa dikenai pidana.

“Saya minta warga untuk tidak merusak atau menebang pohon mangrove karena itu sama halnya merusak alam,” ungkap Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, Selasa 22 Juni 2021.

Ia mengatakan, masih ada berani rusak hutan mangrove. Padahal itu merupakan tanaman harus dilestarikan demi kehidupan keragaman biota laut dan untuk kehidupan anak cucu kelak.

Berkaitan adanya aktivitas rusak hutan magrove di wilayah Kecamatan Tinombo, Bupati Parigi Moutong memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan upaya-upaya sosialisasi, menghentikan agar tidak terjadi lagi.

Baca juga: Polres Parigi Moutong Tanam 1000 Bibit Mangrove

Baca juga: Kapolres: Pelaku Penebangan Hutan Mangrove Melanggar UU Lingkungan Hidup

Ia pun meminta aparat hukum untuk tegas melakukan penindakan terkait pelaku yang rusak hutan mangrove.

“Sesuai pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Olehnya mari kita jaga alam dan lestarikan,” ujarnya mengingatkan.

Baca juga: Pecinta Alam Tanam Ribuan Mangrove di Siney Parigi Moutong

Ia menambahkan, aksi rusak hutan mangrove akan dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar.

Diketahui ancaman pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup.

Baca juga: Puluhan Siswa SD Parigi Moutong Aksi Bersih Pantai dan Tanam Bibit Mangrove

UU No 18 th 2013 ditegaskan, pelaku yang rusak hutan mangrove juga bisa dijerat dengan UU No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 109 bunyinya, setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dlm psl 36 ayat (1) dipidana antara 1-3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M.

Sedangkan sesuai isi pasal 36 ayat (1) berbunyi setiap usaha dan atau kegiatan yg wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib.

Baca juga: Gabungan Pecinta Alam Tanam Mangrove di Parigi Moutong

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Bekuk Pelaku Begal di Kota Palu

Aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku begal di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Tim Resmob Polres Palu dan Tim Scorpion Dit Reskrimun Polda

Gubernur Sulawesi Tengah: Validasi Data Penerima Bantuan Stimulan

Gubernur Sulawesi Tengah meminta verifikasi dan validasi data penerima bantuan stimulan, langsung melayangkan surat kepada Walikota Palu.

Pasien Keluhkan Diskriminasi Layanan di RSUD Anuntaloko Parigi

Pasien tuding ada perlakuan diskriminasi layanan kesehatan di RSUD Anontaloko Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

225 Guru di Parigi Moutong Suntik Vaksin Covid 19

Sebanyak 225 guru di seluruh sekolah Parigi Moutng, Sulawesi Tengah, telah suntik vaksin covid 19, persiapan pembelajaran tatap muka nanti

Parigi Moutong Tuntaskan Verifikasi Klaim Bansos Masyarakat Prasejahtera

Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menuntaskan proses verifikasi klaim Bansos masyarakat prasejahtera 2020.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Tukar Takdir: Mengulik Kisah Korban yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat

Tukar Takdir adalah film tentang kecelakaan pesawat, tapi yang unik adalah film ini berfokus pada apa yang terjadi setelahnya

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.


See All
; ;