Aparat Desa Segel Kantor di Marana, Donggala

<p>Foto: Illustrasi garis polisi.</p>
Foto: Illustrasi garis polisi.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Aparat Desa Marana Donggala Kecamatan Sindue, Sulawesi Tengah, menyegel kantor akibat belum terima gaji sekitar 10 bulan.

“Itu sebagai bentuk protes kepada Pemda Donggala menahan dana desa,” ungkap Kaur Pemerintahan Pemdes Marana, di Donggala, Selasa 22 Juni 2021.

Ia menyebut, dirinya bersama teman-teman aparat Desa Marana segel kantor, karena tidak menerima gaji dan tunjangan sejak terangkat 1 Agustus 2020 – 21 Juni 2021.

Tidak adanya penerimaan gaji kata dia, akibat bobolnya Dana Desa Marana pada bulan Agustus dan September 2020 silam.

“Bagaimana kami terima gaji dan tunjangan kalau rekening desa sudah di bobol,” sebutnya.

Baca juga: Pembayaran Gaji ASN di Tolitoli Molor Dua Bulan, Ini Alasan Pemda

Ia menambahkan, dengan di bobolnya Dana Desa, bukan hanya gaji dan tunjangan aparat desa yang tidak dibayarkan. Tapi Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga tidak bisa dibayarkan.

Selain aparat Desa Marana segel kantor dengan kayu, masyarakat menuntut program BLT, padat karya serta program penanganan covid 19 dibayarkan secara tunai.

Baca juga: Berikut Besaran Gaji Ribuan Pegawai KPK Baru Dilantik

Buntut penyegelan itu, tidak adanya pelayanan di desa.

Diketahui, Dana Desa sebagaimana didefinisikan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (PP 47/2015), sebagai dana bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Pembayaran Gaji ASN di Poso Kembali Molor

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pada PP 47/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (PP 11/2019), tidak dikenal istilah honorarium, melainkan penghasilan tetap.

Baca Juga: Bupati Mukomuko Minta Kominfo Blokir Game Online

Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan penghasilan tetap dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca juga: Segel Rumah Makan, Ini Alasan Pemda Majene

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Rusak Hutan Mangrove di Parigi Moutong, Dikenai Pidana

Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu, menyebut perilaku rusak hutan mangrove bisa dikenai pidana.

Polisi Bekuk Pelaku Begal di Kota Palu

Aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku begal di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Tim Resmob Polres Palu dan Tim Scorpion Dit Reskrimun Polda

Gubernur Sulawesi Tengah: Validasi Data Penerima Bantuan Stimulan

Gubernur Sulawesi Tengah meminta verifikasi dan validasi data penerima bantuan stimulan, langsung melayangkan surat kepada Walikota Palu.

Pasien Keluhkan Diskriminasi Layanan di RSUD Anuntaloko Parigi

Pasien tuding ada perlakuan diskriminasi layanan kesehatan di RSUD Anontaloko Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

225 Guru di Parigi Moutong Suntik Vaksin Covid 19

Sebanyak 225 guru di seluruh sekolah Parigi Moutng, Sulawesi Tengah, telah suntik vaksin covid 19, persiapan pembelajaran tatap muka nanti

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;