Komnas Perempuan Dorong Lengkapi Rencana Aksi HAM

<p>Foto: Komnas Perempuan.</p>
Foto: Komnas Perempuan.

Berita nasional, gemasulawesi– Komnas Perempuan mengatakan akan mendorong pelaksanaan rencana aksi HAM, dilengkapi dengan 15 agenda aksi prioritas untuk diitegrasikan dalam empat pemajuan hak-hak konstitusional perempuan.

“Kami menilai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025 masih perlu diperkuat,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani lewat keterangan tertulis, Sabtu, 26 Juni 2021.

Agenda pertama, upaya pencegahan dan penanganan kebijakan yang diskriminatif di tingkat nasional, dan daerah, dengan mendorong Kementerian Dalam Negeri membatalkan kebijakan kepala daerah yang bersifat diskriminatif berbasis gender.

Selain itu, juga menguatkan kapasitas perancang kebijakan di tingkat nasional, dan daerah untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang dibentuk akan kondusif bagi upaya penghapusan diskriminasi.

Agenda kedua, optimalisasi pemenuhan hak dan layanan bantuan hukum bagi perempuan berhadapan dengan hukum.

Sebab, Komnas menilai aksi pemantapan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) sangat krusial.

0ptimalisasi pemenuhan hak dan layanan bagi perempuan korban juga perlu dilengkapi dengan langkah legislasi, terutama dengan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Kemudian, penguatan jaminan hukum untuk mencegah penyiksaan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, dinilai perlu dilakukan melalui pengesahan Optional Protocol dari Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (OPCAT). Serta, melalui revisi KUHAP dan KUHP.

Baca juga: Parigi Moutong Dorong Pengusaha Manfaatkan Tol Laut

Agenda ketiga, pada perlindungan perempuan pekerja, yang didorong agar implementasi Rencana Aksi HAM juga menargetkan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang telah tertunda selama 17 tahun dan pemantauan pelaksanaan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia maupun pada UU Ketenagakerjaan serta mengambil langkah-langkah korektif atas persoalan yang ada.

Selanjutnya, agenda keempat yakni meningkatkan akses perempuan dalam situasi khusus. Pihaknya mendorong kelompok rentan yang disasar perlu diperluas untuk juga mencakup perempuan lansia yang jumlahnya semakin banyak.

“Pelaksanaan Rencana Aksi HAM juga perlu ditautkan dengan pelaksanaan Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial, sehingga memuat perhatian pada pemenuhan akses keadilan bagi perempuan korban konflik sosial, terutama yang rentan diskriminasi berlapis,” ujar Andy.

Mengingat konflik sosial kerap terjadi akibat konflik agraria dan tata kelola ruang yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat, maka Komnas mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong adopsi agenda penuntasan pelanggaran HAM masa lalu sebagai salah satu aksi penting dalam meningkatkan akses perempuan pada pelayanan publik, penghidupan yang bermartabat dan menguatkan kohesi sosial. (***)

Baca juga: Wabup: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Akibat Faktor Ekonomi

...

Artikel Terkait

wave

Warga Dinilai Takut Laporkan Tindakan Kekerasan Aparat

Minimnya laporan kasus tindak kekerasan aparat penegak hukum, dinilai karena ketakutan warga menjadi korban atau saksi buntut usai pelaporan.

2021, Kemenhub Sasar Pengembangan Pelabuhan Anggrek di Gorontalo

Kemenhub menyasar Pelabuhan Anggrek di Gorontalo, untuk pengembangan dimulai 2021. Melalui melalui pendanaan kreatif non APBN.

DPR Sebut Kemenkeu Blokir Rp 500 Miliar Dana Bantuan Ponpes Madrasah

Dewan Perwakilan Rakyat sebut Kemenkeu masih memblokir bantuan senilai Rp 500 Miliar, untuk Pondok Pesantren atau Ponpes Madrasah.

Pemerintah Didesak Hentikan Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Pemerintah didesak menghentikan dan menggunakan klaim efek jera untuk membenarkan penggunaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika.

Nekat Gunakan Atribut TNI, Pria Asal Lampung Diamankan Polisi

Satu pria asal Lampung dimankan polisi di Sragen, Provinsi Jawa Tengah, karena nekat menggunakan atribut TNI berpangkat Mayjen.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;