KPK Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi Eks Bupati Talaud

<p>Foto: Kasus Korupsi Eks Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip.</p>
Foto: Kasus Korupsi Eks Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip.

Berita nasional, gemasulawesi– KPK lelang barang sitaan pelaku korupsi eks Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip. Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

“KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor,” ungkap Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan resminya, Selasa 6 Juli 2021.

Lelang barang sitaan pelaku korupsi dilakukan KPK, berdasar putusan Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu diteken Majelis Hakim pada 6 Desember 2019 silam.

Adapun barang sitaan pelaku korupsi dilelang adalah satu tas wanita dengan merk Balenciaga berwarna abu-abu.

Tas ini ditawarkan dengan harga limit Rp14.803.000 dan uang jaminan Rp4.000.000.

Baca Juga: Penurunan Kelas GNI per Kapita Indonesia Akibat Pandemi

Lelang barang sitaan pelaku korupsi lainnya adalah satu set anting-anting emas putih bermata berlian. Perhiasan ini dihargai dengan limit Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8.000.000.

Penawaran barang sitaan pelaku korupsi itu akan dilakukan dengan cara closed bidding dengan mengakses https//www.lelang.go.id.

baca juga: Parimo Lelang Jabatan Tinggi Pratama di Sembilan Perangkat

Penawaran dimulai Senin 12 Juli 2021 dan akan berakhir pada pukul 13.30 WIB. Lelang akan digelar di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.

“Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran berakhir,” jelasnya.

Baca juga: Berikut Hasil Seleksi Lelang Jabatan 2021 di Parigi Moutong

Dia juga menyebut, calon peserta lelang dapat melihat barang rampasan itu Jumat 9 Juli 2021, mulai pukul 10.00-12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Diketahui, Sri Wahyumi Maria Manalip telah divonis 4,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga: 24 Ribu Jiwa Sudah Disuntik Vaksin Covid 19 di Parigi Moutong

Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat menilai Sri bersalah lantaran menerima suap dalam bentuk berbagai hadiah seperti tas mewah dan perhiasan bernilai Rp491 dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Suap itu berkaitan dengan pemenangan lelang revitalisasi Pasar Lirung dengan nilai proyek mencapai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,818 miliar Tahun Anggaran 2019. (***)

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Instruksikan PTM Terbatas Ditunda

...

Artikel Terkait

wave

Suntik Satu Juta Vaksin Sehari Terhambat PPKM Darurat

Pencapaian vaksinasi covid 19 empat hari terakhir mengalami penurunan, sehingga target suntik satu juta vaksin sehari Juli belum terpenuhi.

Soal TKA Masuk Indonesia, Pemerintah Beralasan Ikuti Aturan Internasional

Pemerintah menyatakan mengikuti aturan Internasional, sebagai alasan untuk tetap memperbolehkan tenaga kerja atau TKA masuk Indonesia

Viral Oknum Anggota DPRD Langkat Sedang Nyabu

Salah seorang anggota DPRD langkat, Sumatrea Utara (Sumut) diduga merupakan pengguna narkoba, usai terlihat viral di media sosial.

Keracunan Asap Genset, Dua Wanita di Bondowoso Meninggal

Dua orang staf sebuah kantor usaha keuangan di Bondowoso ditemukan meninggal dunia didalam kantor, karena keracunan asap genset.

Kemenaker Optimalkan Informasi Pasar Kerja

Pemerintah terus mengoptimalkan peran pusat pasar kerja guna mewujudkan sistem informasi Labor Market Information System (LMIS).

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;