KPK Tangkap Pejabat Pembakar Dokumen di Kamar Mandi Walkot Ambon

<p>KPK Tangkap Pejabat Membakar Dokumen di Kamar Mandi Walkot Ambon</p>
KPK Tangkap Pejabat Membakar Dokumen di Kamar Mandi Walkot Ambon

Hukum, gemasulawesi – KPK tangkap pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon yang membakar sejumlah dokumen dalam kamar mandi kantor Wali Kota Ambon.

KPK Tangkap Pejabat Dinas Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu 18 Mei 2022.

Pejabat berinisial OR yang juga merupakan kepala seksi permukiman mencoba melakukan aksinya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Ambon pada Selasa 17 Mei 2022.

“Benar, saat itu penyidik KPK menemukan seorang pegawai di Dinas Perumahan dan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya untuk memusnahkan berbagai dokumen yang diduga terkait kasus ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di keterangan tertulis Rabu 18 Mei 2022.

Ia juga mengatakan, Seketika itu juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk coba menggali motif perbuatannya.

Atas kejadian ini, KPK juga mengingatkan berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja coba menghalangi kerja tim penyidik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menegaskan, KPK akan menjeratnya dengan pasal-pasal yang menghalangi penyidikan jika diketahui ada pihak-pihak tertentu yang berniat menghalangi penyidik.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ragu dan akan tegas untuk menerapkan aturan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ucap Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama staf usaha Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri.

Firli Bahuri juga mengatakan, untuk mengurus proses perizinan pembangunan minimarket, Amri diduga aktif berkomunikasi dan menggelar pertemuan dengan Wali Kota Ambon agar izin segera diterbitkan, disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan Amri, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan juga menerbitkan beberapa permohonan izin, antara lain Surat Izin Mendirikan Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Niaga (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang dimintai persetujuan dan yang akan diterbitkan, Richard Louhenapessy alias RL mensyaratkan uang sebanyak 25 jt untuk ditransfer melalui rekening bank AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ucap Firli Bahuri Ketua KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat 13 Mei 2022.

Ia juga mengatakan khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai retail, AR (Amri) akan memberikan uang sekitar Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank AEH.

Baca: Pemerintah Singapura Berikan Alasan Kasus Deportasi UAS

Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5(1) a atau Pasal 5(1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kasus Korupsi.

Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa diduga melanggar Pasal 12(a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana kasus Korupsi. (*)

Baca: 10 Tempat Wisata di Samarinda untuk Kamu Kunjungi

Kunjungi Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Baru Ekspor CPO

Jampidsus Kejaksaan Agung, tetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO

PP Muhammadiyah Mengecam Penangkapan 40 Anggota PPPBS

PP Muhammadiyah mengecam Tindakan penangkapan dan pemidanaan 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera

Dukun Nyaris Tewas Diamuk Oleh Massa di Jeneponto

Dukun nyaris tewas Diamuk oleh massa di Jeneponto dianggap telah jadikan seorang warga tumbal, Ibu Rumah Tangga

Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Tetap Lanjutkan Revisi UU Cipta Kerja

Buruh ancam mogok kerja jika Pemerintah dan DPR tetap coba untuk melanjutkan revisi UU Cipta Kerja. Terkait hal itu, Partai Buruh meminta

Pengedar Narkoba Makassar Tewas Usai Ditangkap Polisi

Seorang pengedar Narkoba berinisial MAA (18) tewas, usai ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Berita Terkini

wave

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Kebijakan Fiskal Berlanjut Tanpa Perombakan Radikal

Menteri Keuangan baru, Purbaya, janji lanjutkan kebijakan fiskal Sri Mulyani dengan fokus optimalisasi dan stabilitas ekonomi.

Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi

Prasetyo Hadi tegaskan reshuffle kabinet tak bermuatan politis, Prabowo lantik sejumlah pejabat baru termasuk Menteri Keuangan dan BP2MI.

Penjarahan Senjata dan Penyerangan Polsek di Jakarta Timur, 14 Tersangka Diamankan

Polisi ungkap penjarahan senjata di Polsek Matraman. Empat belas tersangka ditangkap terkait serangan dan perusakan kantor polisi.

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem membantah keterlibatan korupsi Google Cloud, sementara KPK dan Kejaksaan Agung terus lakukan penyelidikan terkait kasus berbeda.

Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda

Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda Cirebon, dengan kerugian negara Rp26 miliar.


See All
; ;