Kurungan 10 Tahun Penjara Menanti Indra Kenz

<p>Ket Foto: Indra Kenz (Instagram/@indrakenz}</p>
Ket Foto: Indra Kenz (Instagram/@indrakenz}

Berita Selebriti, gemasulawesi – Hakim vonis Hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, jika denda tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan kepada Indra Kenz. vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 15 tahun hukuman penjara kepada Indra Kenz. Vonis tersebut dikeluarkan pada Senin 14 November 2022 Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, telah mengeluarkan keputusan atas affiliate Binomo. 

Indra Kenz dipenjarakan karena melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga Pasal ke-3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 thn 2010 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca: Kenneth William Ditangkap Kepolisian Atas Dugaan Melecehkan Masjid

Pria bernama asli Indra Kusuma dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita kebohongan dan penyesatan terkait investasi kripto Binomo.

Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk, menjelaskan alasan mengapa tuntutannya lebih rendah dibanding JPU karena tiga alasan. Pertama adalah karena tindak pidana juga ada peran para  trader jadi tidak semuanya hanya kesalahan Indra Kenz. Alasan lainnya adalah tanggung jawab kepada keluarga yang masih diemban oleh Indra Kenz dan alasan lainnya adalah karena memang semua harta Indra telah disita oleh negara.

Baca: Delapan Petugas PJU di Palu Diduga Tersengat Listrik, Tiga Tewas

“Kami (akan ajukan) banding,” ujar Penasihat hukum Indra Kenz, Danang Hardianto terkait keputusan yang dikenakan kepada kliennya alasannya adalah karena dia tidak menikmati uang yang para trader dan uang yang dia miliki berasal dari Indodax.

Namun keputusan hakim ini ditanggapi berbeda oleh para korban Binomo, lantaran mereka tidak terima aset Indra Kentz disita oleh Negara. Sebaliknya korban Indra Kenz berharap agar aset itu bisa menjadi ganti rugi atas kerugian mereka. (GLR)

Editor: Muhammad Irfan Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Jin BTS Berharap Dirinya Bisa Bergabung Dengan Militer Bulan Depan

Kim Seok Jin BTS,  akan segera mengikuti wajib militer (wamil). Jin, sapaan akrabnya akan bertugas di unit militer dekat perbatasan.

Fadly Faisal Memulai Debut Akting Film Bersama Pevita Pearce

Fadly Faisal memulai debut aktingnya di film Sri Asih berperan sebagai Gilang, Alana alias Sri Asih yang diperankan oleh Pevita Pearce.

Ayu Ting Ting dan Boy William Kembali Dekat, Luna Maya: Gue Doain Deh Biar Jodoh

Kembali dekat, kini Ayu Ting Ting dan Boy William, Luna Maya Doakan Ayu Ting Ting dan Boy William Berjodoh.

Empat Tahun Putus Komunikasi, Boy William Sempat Ragu Dekati Ayu Ting Ting

Kembali Baikan Setelah Empat Tahun Putus Komunikasi, Boy William Sempat Ragu Menghampiri Ayu Ting Ting ada apa?

Sisca Kohl dan Jess No Limit Menikah?

Pasangan Jess No Limit dan Sisca Kohl baru-baru ini mengejutkan publik. Pasalnya dalam unggahan sebuah video di akun YouTube-Nya.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;