LBH Papua Desa Oknum TNI Injak Kepala Warga Dipidana

<p>Foto: Panglima TNI.</p>
Foto: Panglima TNI.

Berita nasonal, gemasulawesi- Direktur LBH Papua Emanuel Gobay meminta tindakan dua oknum TNI injak kepala warga sipil di Merauke dapat dibawa ke ranah hukum, dengan disangkakan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana.

“Dua anggota TNI AU itu telah lebih dulu mengamati korban sebelum melakukan penindakan berujung pada pelanggaran HAM dan penganiayaan itu,” Emanuel saat dihubungi di Papua, Selasa 27 Juli 2021 malam.

Sehingga, dengan tegas LBH Papua meminta agar polisi militer bisa melakukan tindakan penegakan hukum pidana militer pada dua oknum TNI injak kepala warga sipil di Merauke.

Baca juga: Lindungi Tugas Wartawan, LBH Desak Aktifkan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Pers

Kemudian, LBH Papua mendesak pimpinan TNI AU untuk mencopot secara tidak hormat dua orang TNI injak kepala pria itu.

LBH Papua berpendapat, tindakan hukum pidana militer kepada dua oknum TNI itu diperlukan agar menimbulkan efek jera.

Selain itu, LBH Papua menyebut tindakan tegas juga diperlukan agar aparatur keamanan tidak bertindak sewenang-wenang pada warga sipil.

“Kami dengan tegas mengecam tindakan tidak manusiawi dilakukan dua anggota TNI. Atas dasar itu kami minta pada atasannya agar memberikan sanksi tegas secara administrasi, maka sebaiknya dua oknum itu dipecat secara tidak hormat,” tandasnya.

Baca juga: WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi

TNI AU telah memohon maaf atas peristiwa itu

Sebelumnya, TNI AU telah menyampaikan permohonan maaf, atas insiden kesalahpahaman melibatkan dua oknum anggota Pomau Lanud Johanes Abraham Dimara dan warga di sebuah warung makan di Merauke, Papua.

Diketahui, video merekam peristiwa itu turut beredar di media sosial dan pesan berantai WhatsApp.

Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, insiden itu bermula dari keributan seorang warga diduga mabuk dengan pemilik warung.

Keributan itu turut melibatkan dua oknum anggota Pomau untuk maksud melerai.

Usai kejadian, kedua oknum anggota itu telah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara. Dia mengaku, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas terhadap keduanya.

Kemudian dalam video itu juga, tampak salah satu anggota TNI AU itu menginjak kepala pria Marauke itu dengan menggunakan sepatu. (***)

Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Wartawan Parimo, SMSI Dan LBH Sulteng Beri Advokasi

...

Artikel Terkait

wave

Presiden Jokowi Minta Pelaku Industri Dilibatkan Didik Mahasiswa

Presiden Jokowi meminta perguruan tinggi melibatkan berbagai pelaku industri untuk mendidik para mahasiswa, memperoleh pengalaman berbeda.

Putus Cinta, Pria Bakar Mobil Mantan Kekasih di Makassar

Motif asmara akibat putus cinta, pria bakar mobil mantan kekasih di Makassar. Aksinya itupun terekam cctv, pelaku diketahui berinisial MA.

Vonis Bebas, Satu Orang Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Seorang terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung atas nama Uti Abdul Munir divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pria Asal Aceh Jadi Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi

Seorang pria asal Aceh diketahui berinisial M diduga melakukan aksi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, dalam sebuah video.

Kementerian PUPR telah Salurkan Program BSPS Sejak 2016

Kementerian PUPR telah menyalurkan program BSPS sejak tahun 2016 lalu. Tujuannya, meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;