Putus Cinta, Pria Bakar Mobil Mantan Kekasih di Makassar

<p>Foto: Illustrasi mobil terbakar.</p>
Foto: Illustrasi mobil terbakar.

Berita nasional, gemasulawesi– Motif asmara akibat putus cinta, pria bakar mobil mantan kekasih di Makassar. Aksinya itupun terekam cctv.

“Kasus ini terungkap usai korban AN melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Aksi pelaku itu sempat terekam CCTV disekitar lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, Senin 26 Juli 2021.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan adanya pria bakar mobil di Makassar itu, dengan memulai proses penyelidikan. Dari rekaman CCTV diketahui pelaku MA melakukan pembakaran mobil bersama rekannya MD.

Baca juga: 10 KK Korban Kebakaran di Parigi Moutong Butuh Bantuan

Mulanya, pembakaran terjadi diduga akibat lemparan molotov oleh dua pelaku. Salah satunya adalah MA mantan kekasih korban.

“Namun, setelah diselidiki, ternyata pembakaran dilakukan oleh pelaku berinisial MA dan MD. Akibatnya mobil korban hangus terbakar,” kata Jamal.

Saat ini, kepolisian telah meringkus dua orang pelaku pembakaran, yaitu MA dan MD.

Baca juga: Polres Parigi Moutong Akan Dalami Penyebab Kebakaran Rujab

Pelaku terancam pidana 12 tahun penjara

Keduanya memiliki peran berbeda dalam aksi pembakaran yang dilakukan. Kedua pelaku dijerat pasal 187 KUHP ayat (1) e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Parimo Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Sausu

Dari hasil rekonstruksi didapatkan fakta, mereka melakukan pembakaran mobil di daerah Tamangapa, dengan cara menyiramkan bensin diisi dalam botol plastik kemasan air minum ke atas pintu mobil korban.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pelaku Industri Dilibatkan Didik Mahasiswa

“Pelaku bukan seorang residivis, cuman memang pelaku ini dengan motif sakit hati. Pembakaran itu dilakukan sekitar jam 4 subuh,” sambungnya.

Baca juga: Gabungan Pecinta Alam Tanam Mangrove di Parigi Moutong

Baca juga: Pasca Gempa Touna, Sulawesi Tengah: BMKG Himbau Warga Jauhi Pantai

Berdasarkan informasi dari AN, pelaku telah diputuskan sejak satu bulan lalu.

“Pelaku MA ini sudah diputuskan sekitar 1 bulan lalu, sehingga MA ini sakit hati dan nekat melakukan pembakaran. Mereka sudah berpacaran kurang lebih empat bulan,” tutupnya. (***)

Baca juga: Aksi Pasangan Mesum dan Curi Kotak Amal Terekam CCTV Masjid di Maros

Baca juga: Korban Pembunuhan Desa Sienjo Parimo, Anak Usia 11 Tahun

...

Artikel Terkait

wave

Vonis Bebas, Satu Orang Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Seorang terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung atas nama Uti Abdul Munir divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pria Asal Aceh Jadi Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi

Seorang pria asal Aceh diketahui berinisial M diduga melakukan aksi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, dalam sebuah video.

Kementerian PUPR telah Salurkan Program BSPS Sejak 2016

Kementerian PUPR telah menyalurkan program BSPS sejak tahun 2016 lalu. Tujuannya, meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni.

Supir Angkutan Logistik Dapat Tes Antigen Gratis Kemenhub-Pelindo

Supir angkutan logistik mendapatkan tes antigen covid-19 gratis disediakan Kemenhub-Pelindo di Terminal Sritanjung, Banyuwangi.

Jokowi Soroti Tingginya Angka Kematian Covid-19

Presiden Jokowi menyoroti angka kematian covid-19 di Indonesia kian meningkat. Sehingga meminta semua pemerintah daerah menekannya.

Berita Terkini

wave

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.

Doktrin Baru Pendapatan Parigi Moutong, Menakar Kompas Fiskal 2024-2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong resmi menetapkan "kompas" baru bagi arah kebijakan fiskal daerah


See All
; ;