WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi

<p>Foto: Illustrasi WNA langgar Prokes.</p>
Foto: Illustrasi WNA langgar Prokes.

Berita nasional, gemasulawesi– Warga Negara Asing atau WNA langgar Prokes pencegahan covid 19 di wilayah Bali selama masa PPKM darurat berlangsung, akan ditindak tegas.

“Kami akan memberikan tindakan yang tegas yaitu tindakan administrasi keimigrasian,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers, Kamis 1 Juli 2021.

Pihaknya bakal langsung mendeportasi WNA langgar Prokes dan tidak taat aturan selama di Indonesia, khususnya Bali.

Kebijakan sanksi tegas kepada WNA langgar Prokes sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aturan itu menjelaskan, Imigrasi dapat memberi tindakan administrasi terhadap WNA langgar Prokes di Indonesia yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati aturan perundang-undangan.

Baca juga: Wabup Pesan Berdayakan Warga Lokal di Tambak Udang Parigi Moutong

Dalam hal ini, langkah yang ditempuh dalam tindakan administratif tersebut ialah deportasi dari Indonesia.

“Kalau sebelumnya kami masih melakukan tindakan yang cukup soft, tapi sekarang ini kami tegaskan kami tidak berpikir untuk soft lagi. Karena ini darurat,” tuturnya.

Baca juga: Covid Sulteng 2 Juli 2021: Bertambah 95 Kasus Baru

Kebijakan itu, juga telah sesuai dengan arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Sebelumnya pemerintah Bali hanya akan memberikan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi WNA langgar Prokes pencegahan virus corona.

Baca juga: Cuaca 3 Juli 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Apabila pelanggaran itu terulang untuk kedua kalinya, maka WNA baru akan dideportasi. Hanya saja, saat ini Kemenkumham menghilangkan sanksi denda itu.

“Tidak ada peringatan untuk itu. Seperti saya katakan tadi, yang membahayakan, patut diduga membahayakan baik keamanan maupun ketertiban, atau melanggar peraturan perundang-undangan. Kami akan tegas, langsung dideportasi,” tambah dia.

Baca juga: Cuaca 3 Juli 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat se-Jawa dan Bali sepanjang 3-20 Juli 2021 mendatang.

Beberapa aturan yang disepakati di antaranya, bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 100 persen untuk sektor nonesensial, hingga kapasitas yang diizinkan bagi sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Gubernur: Basis Data Sulawesi Tengah Penting untuk Pembangunan

Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.

Selain itu, pemerintah pun mengatur agar supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Mereka juga wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen. (***)

Baca juga: Dugaan Jual Tanah ke WNA, Kades Gio Barat Didesak Mundur

...

Artikel Terkait

wave

Bencana Longsor di Samarinda, Puluhan Rumah Warga Rusak

Bencana longsor di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengakibatkan sejumlah ruas bangunan rumah warga mengalami kerusakan.

Bocah Empat Tahun Jadi Korban Pencabulan di Manado

Bocah berusia 4 tahun menjadi korban pencabulan di Manado, Sulawesi Utara. Pelakunya melarikan diri usai dilaporkan orang tuanya ke Polisi.

Kemenkes Minta Vaksinasi Kelompok Rentan Segera Terlaksana di Daerah

Kemenkes keluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/1727/2021meminta daerah segera laksanakan vaksinasi kelompok rentan tahap ketiga.

Pemerintah Jamin Ketersediaan Stok Makanan Saat PPKM

Pemerintah menjamin ketersediaan stok makanan saat PPKM darurat diberlakukan, sebab seluruh angkutan logistik akan terus beroperasi.

Rencana PPN Sekolah Pengaruhi Kualitas Pendidikan Indonesia

Rencana PPN sekolah dari pemerintah pada jasa sekolah, mendapatkan kritikan dari sejumlah kalangan, dianggap gagal mengurus sektor Pendidikan.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;