Mahkamah Agung Batalkan PP 99/2012 yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor

<p>Mahkamah Agung Batalkan PP 99/2012 yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor</p>
Mahkamah Agung Batalkan PP 99/2012 yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor

Gemasulawesi – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi  pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung, persyaratan mendapat remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan.

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono.

Adapun pemohon ialah mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung.

“Putusan kabul hum (hak uji materiil),” demikian tertera dalam ringkasan perkara Nomor 28 P/HUM/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat (29/10/2021).

Majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidaaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi, usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filososi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.

Majelis Hakim juga menimbang bahwa persyaratan untuk mendapat remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lembaga permasyarakatan.

Kewenangan untuk memberikan remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.

Pemohon Subowo dan empat orang lainnya mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Mereka menganggap PP 99/2012 itu bertentangan dengan  peraturan lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Pasal 14 ayat  (1) huruf i dan k, Pasal 14 ayat (2), Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (Pasal 1 butir 14, Pasal 1 butir 15, Pasal 1 butir 32) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitan Undang Undang Hukum Pidana (Pasal 10, Pasal 15, Pasal 15a, Pasal 15b, Pasal 16).

Para pemohon juga menilai PP 99/2012 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga bisa dibatalkan demi hukum dan tidak berlaku umum. (****)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Jaksa Agung Kaji Kemungkinan Buka Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kejaksaan Agung mengatakan, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

10 Anggota Brimob Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat

Kepala Satuan Brimob Polda Maluku mengatakan sebanyak 10 anggotanya telah resmi dipecat dari dinas kepolisian setempat.

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Listrik Batam

Kejagung menangkap Direktur CV Indhiang Kuring Agus Mulyana telah divonis kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam.

Terlibat Pencabulan, Kapolsek dan Enam Penyidik di Sumut Dicopot

Enam penyidik diduga terlibat kasus pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dicopot.

Terlibat Penipuan, WNA Nigeria Terancam Masuk Bui

WNA asal Nigeria terancam empat tahun penjara, akibat terlibat dalam dugaan kasus penipuan dengan modus menawarkan Black Dollar.

Berita Terkini

wave

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.

Tiga Mantan Pejabat Bappenda Lombok Tengah Resmi Ditahan

Tiga mantan pejabat Bappenda Lombok tengah resmi ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi insentif PPJ.

Mengembalikan Mandat Sosial BUMN dalam Bencana Sumatera

Mengembalikan mandat BUMN dalam perannya menangani bencana yang melanda Sumatera dan sekitarnya menjadi topik hangat.

Warga Akui Senang Tempati Rusun Jagakarsa

warga relokasi eks tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2 mengaku senang menempati Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan.


See All
; ;