Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Listrik Batam

<p>Foto: Illustrasi.<br />
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Listrik Batam.</p>
Foto: Illustrasi. Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Listrik Batam.

Gemasulawesi- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur CV Indhiang Kuring Agus Mulyana yang telah divonis dalam kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

“Buron terpidana kasus korupsi pada era 2011 hingga 2012 itu, kami tangkap di sekitar wilayah Sunter, Jakarta Utara pada Selasa 26 Oktober 2021,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjunta, di Jakarta, Rabu 27 Oktober 2021.

Dia menyebut, korupsi pengadaan listrik di Batam yang dilakukan Agus Mulyana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar dari total anggaran Rp10 miliar.

Baca juga: Vonis Penjara Juliari Batubara 12 Tahun, ICW: Patutnya Seumur Hidup

Agus divonis bersalah pada 3 November 2017 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg.

Kemudian, Agus pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, Majelis Hakim PN Tanjung Pinang menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta.

“Dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.

Dia mengatakan, Agus menjadi buron usai tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam.

Dia mengklaim, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan secara patut. Ia melarikan diri selama hampir empat tahun tanpa jejak. Tim intelijen Kejaksaan pun akhirnya baru mengendus keberadaannya di Jakarta pada Oktober 2021.

“Selanjutnya akan dibawa ke Batam dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa eksekutor dari Kejari Batam,” ucapnya.

Atas penangkapan itu, Leonard mengultimatum buron kejaksaan lain agar dapat menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Dia memastikan, jajarannya akan mengejar setiap buronan yang ada di daftar.

Berdasarkan catatan Kejagung, ada sekitar 110 buron yang ditangkap oleh tim Intelijen sejak Januari hingga Agustus 2021 saat ini.

Dalam tahun ini, ada sejumlah buronan kelas kakap yang juga turut diciduk oleh Kejaksaan Agung. Misalnya terpidana kasus pembalakan liar yang telah buron 14 tahun, Adelin Lis. (***)

Baca juga: Besok, Sidang Vonis Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Batubara

...

Artikel Terkait

wave

Terlibat Pencabulan, Kapolsek dan Enam Penyidik di Sumut Dicopot

Enam penyidik diduga terlibat kasus pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dicopot.

Terlibat Penipuan, WNA Nigeria Terancam Masuk Bui

WNA asal Nigeria terancam empat tahun penjara, akibat terlibat dalam dugaan kasus penipuan dengan modus menawarkan Black Dollar.

Oknum Polisi di Sulsel Terancam Diberhentikan

oknum polisi Polres Luwu Utara, Sulsel, terancam diberhentikan, jika terbukti melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap seorang buronan

KPK Amankan Uang dari Kediaman Pribadi Dodi Reza Alex

KPK mengamankan uang dan dokumen dari penggeledahan kediaman pribadi bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex di Palembang.

Kejagung Beri Pasal TPPU ke Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi

Kejagung beri pasal TPPU kepada tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi dari Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;