Menaker Pastikan Pencairan THR 2023 Tepat Waktu, Ada Denda Jika Terlambat

<p>Ket: Menaker (Foto/ig Ida Fauziyah)</p>
Ket: Menaker (Foto/ig Ida Fauziyah)

Nasional, gemasulawesi – Ida Fauziyah selaku Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) menyampaikan akan melakukan pengawasan pencairan THR tahun 2023 agar tepat waktu.

Bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda oleh Menaker.

“Pengawasan di lapangan pasti akan dilakukan, Kementerian Ketenagakerjaan terus membuka Satuan Tugas pengawasan pembayaran THR,” kata Ida Fauziyah dilansir dari Antara pada Selasa tanggal 28 Maret 2023.

Baca: Buntut Panjang Konflik Laut Internasional PBB Mengesahkan Perjanjian Laut Lepas

Surat edaran ketentuan pembayaran THR akan segera ditandatangani dan diumumkan ke publik.

Dalam surat tersebut terdapat rincian ketentuan pembayaran THR secara lebih detail.

Lebih lanjut Menaker menyebutkan tenggat waktu perusahaan dalam pembayaran THR karyawan yakni H-7.

Baca: Kampanye Menyerukan Apartheid Gender di Iran sebagi Peringatan Hari Perempuan Internasional

 “Ya H-7, masih sama dengan ketentuan tahun 2022,” Ujar Menaker.

Pernyataan yang diberikan Menaker ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menhub Budi Karya Sumadi.

“Pada tanggal 18 ini karyawan dipastikan sudah menerima THR,” tutur Menhub.

Baca: Bupati Parigi Moutong Gelar Rapat Persiapan Festival Durian Tingkat Internasional di Parigi Moutong

Hal ini berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama lebaran 2023 menjadi tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Maka dari itu masyarakat bisa mulai melakukan perjalanan atau mudik pada tanggal 18 malam setelah menerima THR.

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan telah diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016.

Baca: Jelang Kualifikasi Euro 2024: Tim Nasional Italia Kekurangan Pemain Bertalenta Kelas Atas

Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan harus membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Maka dari itu seharusnya THR dibayarkan pada tanggal 15 April 2023 mengingat libur nasional jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023 menurut SKB tiga menteri.

Permenaker tersebut juga mengatur tentang denda sebanyak 5 persen bagi  perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya. (*/Yuli Astuti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Polres Situbondo Kembali Tangkap Pengedar Ratusan Butir Pil Logo Y

Polres Situbondo telah berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pengedar rausan pil logo Y di kawasan Kabupaten Situbondo.

KPK Geruduk Kementerian ESDM, Gara-gara Tukin Pegawai?

Nasional, gemasulawesi &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diduga karena disunatnya Tunjangan Kinerja Pegawai (Tukin) senilai puluhan milyar rupiah. Anggota KPK, Senin 27 Maret 2023 siang bergegas langsung memasuki Kantor Pusat Kementerian ESDM di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.  Bahkan hingga setelah buka puasa [&hellip;]

Nih Pengumuman SNBP 2023: 140.000 Lebih Siswa Yang Akan Diterima di PTN, Paling Banyak Mendaftar di Universitas Brawijaya Loh!

Pada tanggal (28/03/2023), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan mengumumkan hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2023.

Strategi Pemerintah untuk Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2023, Perbanyak Tiket Gratis

Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi lonjakan mudik lebaran 2023 salah satunya dengan menambah tiket gratis

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Menhub: untuk Mencegah Penumpukan Arus Mudik

Menhub Umumkan jadwal cuti bersama lebaran 2023 untuk mencegah penumpukan arus mudik saat libur hari raya idul fitri

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;