Modus Curang Remote Akses Ujian SKD CPNS Akibat Pemerintah Lalai

<p>Ujian SKD CPNS Parimo/Dok. Gemasulawesi</p>
Ujian SKD CPNS Parimo/Dok. Gemasulawesi

Nasional, gemasulawesi – Modus curang menggunakan aplikasi remote akses pada komputer peserta ujian SKD CPNS 2021 dinilai sebagai kelalaian pemerintah dalam hal pencegahan dan antisipasi keamanan system data.

Ketua komisi II DPR RI Saan Muastopa mengatakan, kondisi itu tentu sangat merugikan peserta lainnya yang memiliki kapasitas dan murni bergantung pada kemampuan sendiri.

Baca juga: 318 Peserta CPNS di Parigi Moutong Lolos SKD

Dengan aplikasi remote akses kata dia, seseorang dari lokasi berbeda dimungkinkan untuk mengontrol kerja-kerja komputer peserta SKD CPNS.

“Ketersediaan jaringan internet dan keamanan server harus menjadi perhatian utama, untuk mencegah remote akses terjadi lagi pada ujian CPNS,” tekan Saan Mustopa di Jawa Barat Selasa 16 November 2021.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dijadwalkan Akhir Juni-Juli

Lanjut dia, akibat kelemahan itu ada oknum yang bisa membantu peserta tertentu menyelesaikan soal-soal ujian SKD. Parahnya, pelaku kecurangan juga dapat mengatur bank soal sehingga semua jawaban bisa dikerjakan dengan mudah dan benar jawabannya.

Ia menganggap, pemerintah belum optimal melakukan upaya pencegahan dan antisipasi keamanan data pada sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

“Ini menjadi catatan untuk pemerintah, tim pengamanan teknologi, dan tim quality assurance agar server CAT BKN tidak dapat diretas,” ungkapnya.

Pemerintah harus membenahi kelemahan itu, mengingat tahapan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 masih sedang berlangsung.

Baca Juga: Pengda IJTI Sulteng Kecam Aksi Intimidasi Jurnalis Tv di Banggai

“Semua jawaban ataupun masukan yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI, akan menjadi bahan diskusi di internal Komisi II DPR RI, dan selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti dalam Raker/RDP dengan kementerian/lembaga terkait,” tutupnya. (**/fan)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Promosi Literasi Digital, Kemenkominfo Gandeng Grup Band HIVI!

Kemenkominfo bersama Gerakan Nasional Literasi Digital atau GNLD Siberkreasi gandeng grup band HIVI! tingkatkan edukasi literasi digital.

Prosedur Seleksi Calon Jaksa Agung Diusul Dilakukan Tim Independen

Prosedur seleksi calon Jaksa Agung diusulkan dilakukan oleh tim independen beranggotakan para ahli dan profesional hukum.

Menko Airlangga: Perjalanan Haji dan Umrah tak Kena PPN

Airlangga Hartarto menegaskan, jasa perjalanan ibadah haji dan umrah tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perubahan UU Kejaksaan Diharap Bisa Mendorong Profesionalisme

RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tingkatkan Profesionalisme lembaga.

Pemerintah Berencana Larang Perayaan Tahun Baru

pemerintah berencana melarang perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar, sebagai antisipasi kenaikan kasus COVID-19.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;