MUI Usulkan Pemberian Bansos untuk Ulama ke Pemerintah

<p>Foto: Pemberian Bansos untuk ulama.</p>
Foto: Pemberian Bansos untuk ulama.

Berita nasional, gemasulawesi– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pemberian Bansos untuk ulama berupa insentif kedaruratan kepada pemerintah.

Usulan pemberian Bansos untuk ulama disampaikan, saat melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu 14 Juli 2021.

“Terutama dai, mubaligh, pembina agama di lapisan paling bawah. Itu nanti akan kami laporkan terlebih dahulu ke Bapak Presiden tentang usulan dari MUI ini,” ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 14 Juli 2021.

Baca juga: Posko covid-19 Parigi Moutong di Perbatasan Kembali Aktif

Pemberian Bansos untuk ulama merupakan dampak dari penerapan kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Salah satu kelompok terkena dampak dari kebijakan itu adalah para ulama di tengah masyarakat.

Ketua MUI Bidang Ekonomi Lukmanul Hakim mengatakan, ulama merupakan kelompok yang terdampak ekonomi akibat pandemi. Usulan pemberian Bansos untuk ulama bisa dimulai di Pulau Jawa dan Bali sebagai permulaan.

Bagi kelompok lain seperti Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) sudah banyak program dan pemberdayaan dari pemerintah agar mereka terbantu pada masa pandemi.

Namun, kelompok ulama dan dai juga terdampak pandemi saat ini. Sehingga perlu pemberian Bansos untuk ulama.

“Maka kami mengusulkan adanya program insentif kedaruratan bagi para dai, asatidz, ustadz, di pondok pesantren ataupun majelis taklim atau di masjid-masjid,” ujarnya.

Baca juga: MUI Parigi Moutong Bolehkan Pelaksanaan Ibadah Bulan

Syarat penerima Bansos 

Sebelumnya, masyarakat tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, lurah atau kepala desa harus memastikan warganya, benar-benar membutuhkan bantuan.

Baca juga: Menko PMK: PTM Terbatas Opsi Utama di Zona Aman

Perlu ada afirmasi khusus untuk menangani warga dengan kondisi demikian. Dengan demikian, masyarakat belum tercantum dalam DTKS dan memiliki masalah NIK masih dapat menerima bantuan. Salah satunya melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.

Di samping itu, Menko PMK juga meminta pemerintah daerah memastikan penyaluran Bansos untuk warga terdampak pandemi Covid-19. Pemda harus bertanggung jawab agar penyaluran Bansos tepat sasaran sesuai DTKS yang telah disempurnakan. (***)

Baca juga: Positif Covid-19, Istri Walikota Palu Dirawat di Jakarta

...

Artikel Terkait

wave

Layanan Transaksi Digital Naik, Sepekan Tembus 32,5 Persen

Kepala Grup Departemen Surveilans Bank Indonesia (BI) Budiatmaka menyebutkan, layanan transaksi digital naik signifikan hingga 32,5%

Faktor Iklim, 2026 PLN Ganti PLTU Batubara Jadi EBT

Faktor iklim kian mengerikan saat ini, 2026 mendatang PLN ganti PLTU batubara jadi Energi Baru Terbarukan (EBT), peta jalan carbon neutral.

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik

Tarif cukai hasil tembakau mencapai angka rata-rata 12,5 persen. Akibatkan harga rokok di Indonesia resmi naik, menekan daya beli masyarakat

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Fokus di Pulau Bali dan Jawa

Penyaluran Bansos tunai di PT Pos Indonesia mulai dilakukan dengan memfokuskan penyaluran untuk calon penerima di daerah Jawa dan Bali.

Ratusan Pinjaman Online Ilegal Diblokir, SWI Dorong Penegakan Hukum

172 pinjaman online ilegal diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI). Dikhawatirkan merugikan karena bunga tagihan pinjaman tidak transparan

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;