gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Lakukan Pengrusakan, Satu Nelayan Toili Diamankan Polisi
Berita banggai, gemasulawesi– Akibat melakukan pengrusakan dan pengancaman, satu nelayan Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan polisi.
“Aparat Kepolisian Sektor Toili menangkap seorang pria berinisial AL (34) warga Desa Rata, Toili Barat,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra, di Banggai, Rabu 24 Maret 2021.
Penangkapan nelayan toili itu berawal dari laporan korban di SPKT Polsek Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.
Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan Toili itu diamankan polisi karena telah mengancam dan merusak pintu rumah korban.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tuturnya.
Baca juga: Polisi Amankan Lima Pemuda karena Ikut Balap Liar di Toili
Dari hasil interogasi, diketahui hubungan antara korban dengan pelaku adalah sesama nelayan di Desa Rata.
Korban adalah ketua kelompok nelayan. Sedangkan pelaku adalah salah satu anggota kelompok nelayan Toili.
“Aksi itu dilakukan pelaku, karena adanya kecemburuan sosial,” jelasnya.
Baca juga: Tim Sar Temukan Empat Nelayan Hilang di Parigi Moutong
Sebabnya, saat melaut mencari ikan pelaku jarang dilibatkan korban. Padahal, AL merupakan anggota kelompok nelayan.
“Karena hal itu pelaku dalam pengaruh Miras. Sehingga, nekat merusak pintu rumah dan mengancam korban,” terangnya.
Saat ini, pelaku AL nelayan Toili sedang ditahan di Mapolsek Toili guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai
Diketahui, dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Selanjutnya, dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Baca juga: Gempa 5,4 SR Mamuju Tengah Sulawesi Barat Makan Korban
Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai
Laporan: Rahmat