Nasional, gemasulawesi – Pada hari ini, tanggal 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman dan para Hakim Konstitusi lainnya.
Terkait hal tersebut, sejumlah 15 guru besar, pengajar hukum tata negara dan aktivis yang berada di CALS (Constitusional and Administrative Law Society) menyatakan mereka mendesak MKMK untuk menjatuhkan sanksi berat untuk Anwar Usman.
Hal ini menurut para guru besar tersebut karena Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi telah jelas terbukti melanggar kode etik di balik putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca: FX Hadi Rudyatmo Sebut Bukan Lagi Kader PDI P, Gibran Akui Tidak Masalah dengan Pernyataan Tersebut
Diketahui jika hal tersebut disampaikan oleh mereka menjelang pengumuman putusan MKMK pukul 16.00 WIB sore nanti.
“Permintaan yang kami ajukan ini berdasarkan fakta jika yang dimaksudkan telah melanggar ketentuan kode etik dan perilaku hakim,” ujar perwakilan dari PSHK, Violla Reininda dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, menurut Violla, Anwar Usman juga melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan.
“Juga larangan untuk memberikan komentar terkait perkara yang sedang diadili dan masih ada lagi yang lainnya,” jelasnya.
Violla menuturkan bahwa putusan perkara yang dibacakan langsung oleh Anwar Usman di tanggal 16 Oktober 2023 lalu memiliki hubungan erat dengan relasi kekeluargaan yang dimilikinya, yakni Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya.
“Kami mendesak MKMK untuk mengambil keputusan dengan berani untuk menyelamatkan demokrasi dan konstitusi Indonesia,” tegasnya.
Baca: Dihadiri Jokowi, Ketua Umum LDII Sampaikan Terima Kasih pada Semua Pejabat yang Telah Hadir
Di kesempatan terpisah, Anwar Usman menyatakan dia siap menerima semua konsekuensi jika memang terbukti melanggar kode etik sebagai hakim.
“Harus siap,” akunya.
MKMK diketahui menerima laporan sejumlah 21 laporan dengan laporan untuk Anwar Usman terbanyak.
Baca: Disambut Tepuk Tangan Saat Datang, Jokowi Hadiri Rakernas LDII Hari Ini Didampingi Sejumlah Pejabat
Untuk agenda pembacaan putusan MKMK hari ini, sebanyak 2.140 personel polisi akan dikerahkan untuk mengamankan.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung MK untuk mengatasi kemacetan yang diprediksi akan timbul.
Namun, rekayasa lalu lintas ini akan bersifat situasional.
Pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu, MK mengabulkan gugatan tentang batas usia capres dan cawapres yang dianggap merupakan salah satu jalan untuk membuat Gibran Rakabuming Raka untuk maju ke dalam pemilu kali ini.
Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan akan mendampingi Prabowo Subianto dalam pilpres 2024. (*/Mey)