Oknum Pendamping PKH Parigi Moutong Jadi Tersangka

<p>Foto: Press Rilis Kejari Parigi Moutong, GemasulawesiFoto/Rafii)</p>
Foto: Press Rilis Kejari Parigi Moutong, GemasulawesiFoto/Rafii)

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan satu oknum pendamping PKH dari Kecamatan Tinombo Selatan menjadi tersangka.

Pendamping PKH asal Tinombo Selatan yang menjadi tersangka itu berinisial SD,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Mohamat Fahrorozi, SH MH melalui Kacabjari Kecamatan Tinombo, Dwi Eko Raharjo, saat press rilis penanganan kasus Kejari Parimo, Rabu 23 September 2020.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini yakni yang bersangkutan memegang buku tabungan, kartu dan PIN ATM penerima PKH selama dua tahun, terhitung sejak 2018 sampai 2019.

Tersangka menguasai buku rekening hingga kartu dan PIN ATM milik 35 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Tinombo Selatan.

“SD diduga melakukan penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan raibnya uang KPM sebesar Rp 130.000.000,” jelasnya.

Ia mengatakan, awal penanganan kasus ini tersangka langsung mengembalikan buku rekening dan kartu ATM milik KPM.

Baca juga: Paslon Hidayat-Bartho Urut Satu, Cudi-Ma’mun Urut Dua di Pilgub Sulteng

Namun, setelah warga pemilik buku rekening mengecek saldo di Bank, ternyata seluruh isi dari saldo mereka selama dua tahun terakhir sudah tidak ada.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, KPM yang tidak menerima haknya sebagai penerima PKH ada sebanyak 35 orang,” urainya.

Lanjut Eko, berdasarkan pada pemeriksaan, 35 orang KPM yang tidak menerima haknya tersebar di tiga Desa di Kecamatan Tinombo Selatan, yakni 16 orang penerima di Desa Siaga, 15 orang penerima di Desa Khatulistiwa dan 4 orang penerima di Desa Maninili Barat.

“Nilai total kerugian yang telah kami periksa dari uang KPM yang digunakan oleh tersangka sebesar Rp 130 juta,” terang Eko.

Ditambahkannya, selama pemeriksaan perkara dilakukan pihaknya, tersangka belum sama sekali pengembalikan uang program kementerian Sosial itu ke 35 KPM.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini kata dia, yakni pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana atas perubahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yaitu tentang penggelapan dalam jabatan.

“Kami juga sangkakan pasal 2 dan pasal 3, yaitu penyalahgunaan wewenang sebagai pendamping PKH, karena menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.

Baca juga: Berikut Nomor Urut Paslon Pilwakot Palu 2020

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Paslon Hidayat-Bartho Urut Satu, Cudi-Ma’mun Urut Dua di Pilgub Sulteng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan nomor urut Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengikuti kontestasi Pilgub Sulteng 2020.

Berikut Nomor Urut Paslon Pilwakot Palu 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pengambilan nomor urut Pasangan calon (Paslon) perhelatan Pilwakot Palu 2020.

KPU Kota Palu Tetapkan Empat Paslon Walikota Pilkada 2020

Komisi pemilihan Umum Kota Palu secara resmi telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tersangka

Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi tersangka terkait perkara pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012.

Positif Corona Kota Palu Bertambah Jadi 29 Orang

Tim Satgas Penanganan Virus Corona Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut jumlah pasien terkonfirmasi virus corona bertambah menjadi 29 orang.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;