Operasi Yustisi Kota Palu, Ratusan Warga Terkena Sanksi

<p>(Foto: Operasi Yustisi Kota Palu, Ist)</p>
(Foto: Operasi Yustisi Kota Palu, Ist)

Berita kota palu, gemasulawesi– Akibat tidak mematuhi protokol kesehatan, ratusan warga dan puluhan pelaku usaha terkena sanksi pada operasi yustisi Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Totalnya 250 warga dan 35 pelaku usaha terjaring operasi yustisi selama bulan Oktober 2020 dan diberikan sanksi,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Trisno Yunianto, di Palu, Sabtu 7 November 2020.

Ia mengatakan, mereka diberi sanksi operasi yustisi karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Kota Palu Kembali Gelar Operasi Yustisi

Ratusan warga dan puluhan pelaku usaha terjaring operasi yustisi Satuan tugas Pencegahan dan Pengendalian covid 19.

Operasi Yustisi protokol kesehatan lanjut dia, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali atau Perwali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencegahan covid 19.

“Pelanggar yang terjaring razia yustisi dikenakan hukuman berupa sanksi sosial sesuai Perwali protokol kesehatan Palu,” urainya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Parigi Moutong Sidak Pusat Keramaian, Jaring Pelanggar Protokol

Contohnya, menyapu jalanan, membeli masker sebanyak lima buah ataupun dikenakan denda sebesar 50 ribu.

Sementara itu, untuk pelaku usaha mulai dari sanksi tertulis. Bahkan hingga pencabutan izin usaha.

“Rencananya, operasi Yustisi berlanjut hingga Desember 2020,” jelasnya.

Baca juga: DKPP Turunkan Abd Chair Dari Kursi Ketua KPU Parimo

Sebagian besar pelanggar yang terjaring kata dia, mengaku belum mengetahui adanya aturan wajib masker saat keluar rumah.

Dan alasan lainnya adalah lupa menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha.

“Kami terus menghimbau kepada warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat di luar rumah,” sebutnya.

Baca juga: DPUPRP Parigi Moutong Perbaiki Jaringan Pipa SPAM Parigimpu’u

Sebelumnya, Pemkot Palu menyebut pedagang dan pengunjung yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di sejumlah Pasar di Kota Palu akan diusir.

Aturan ini sesuai dengan instruksi wali kota setempat.  Sejak beberapa hari terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 19 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Covid-19 di sejumlah pasar tradisional.

Dalam perwali itu, ada beberapa imbauan untuk pedagang dan pengunjung yakni wajib menerapkan protokol kesehatan saat berada di pasar.

Baca juga: Tiga Wartawan Palu Dipukul Saat Demo Tolak Omnibus Law

“Salah satunya diwajibkan menggunakan masker,” tutur Kepala Bidang Pasar Disperindag Palu, Gunawan.

Menurutnya, selain wajib memakai masker, pedagang dan pengunjung juga wajib menjaga jarak pada saat bertransaksi serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas.

Selain itu, pedagang juga patut menjaga kebersihan tempatnya berjualan.

“Bagi pedagang atau pengunjung yang melanggar, kami akan mengeluarkannya dari lokasi pasar,” tegasnya.

Ia menambahkan, sosialisasi Perwali yang melibatkan pihak terkait seperti TNI dan Polri ini akan dilakukan di 10 pasar tradisional lainnya yang ada di Kota Palu.

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Pindahkan Tahanan ke Lapas, Kejari Lakukan Rapid Tes

Pindahkan tahanan dari Polres ke Lapas Olaya Parigi, Kejari Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah lakukan rapid tes.

OTT Bupati Kutai Timur, KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah

Operasi Tangkap Tangan atau OTT Bupati Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, KPK amankan uang miliaran rupiah hadiah dari sejumlah rekanan proyek.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;