Pindahkan Tahanan ke Lapas, Kejari Lakukan Rapid Tes

<p>Foto: Pemeriksaan Rapid TEs kepada Tahanan pindahan ke Lapas Parigi, di Kejari Parigi Moutong.</p>
Foto: Pemeriksaan Rapid TEs kepada Tahanan pindahan ke Lapas Parigi, di Kejari Parigi Moutong.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Pindahkan tahanan dari Polres ke Lapas Olaya Parigi, Kejari Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah lakukan rapid tes.

“Rapid tes itu sendiri sudah menjadi persyaratan sebelum pemindahan tahanan ke Lapas,” ungkap Kasi Pidum Kejari Parigi Moutong, Irwan Said SH, saat pelaksanaan rapid tes di Kejari Parimo, Kamis 5 November 2020.

Ia mengatakan, sebanyak 16 orang tahanan yang dipindahkan dari Rutan Polres Parigi Moutong ke Lapas Olaya Parigi.

Selain itu, sesuai dengan regulasi seluruh tahanan yang dipindahkan ke Lapas telah mempunyai status ketiga.

Baca juga: Masuk Parimo Wajib Perlihatkan Rapid Tes

“Hasil pemeriksaan rapid tes tahanan Kejari Parigi Moutong, seluruhnya menunjukkan non reaktif atau negatif,” jelasnya.

Rencana awal kata dia, Kejari Parigi Moutong akan melakukan pemindahan tahanan ke Lapas Parigi Moutong sebanyak 20 orang. Terdiri dari 16 dari tahanan Parigi dan empat dari tahanan BNN Kota Palu.

Namun, akhirnya cuma 16 yang bisa dipindahkan ke Lapas Olaya dan empat orang lainnya masih akan dititipkan ke BNN ataupun Polres Parigi Moutong.

“Sejumlah 20 tahanan itu menyesuaikan dengan jumlah kapasitas tahanan di Lapas Parigi,” terangnya.

Baca juga: Kecamatan Akan Terima ‘Hadiah’ Satu Milyar

Biasanya lanjut dia, hanya 20 orang yang bisa dibawa ke Lapas Parigi untuk dikarantina mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol covid 19.

Setelah menjalani karantina mandiri sesuai protokol covid 19 Lapas, 20 tahanan tadi baru dapat dimasukkan ke dalam sel.

“Masa 14 hari itu adalah masa inkubasi covid 19 dalam tubuh manusia sebelum dinyatakan covid 19,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemenkumham mengeluarkan Surat Edaran terkait langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran virus corona disease (covid 19) pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Baca juga: Lapas Parimo Kelebihan Kapasitas Daya Tampung Tahanan

Dalam upaya penanggulangan Corona Virus Disease (Covid 19) Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Selain memastikan seluruh UPT Pemasyarakatan telah melaksanakan penanganan dengan berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor : SEK-02.OT.02.02 Tanggal 13 Maret 2020.

Tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-08.OT.02.02 Tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah diharapkan mengambil langkah-langkah progresif.

Diantaranya, memerintahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk menyediakan Bilik Steril guna melaksanakan sterilisasi terhadap lalu-lintas yang memasuki lingkungan dalam kantor.

Baca juga: Dua Mahasiswa di Kota Palu Ditahan Polisi

Melaksanakan perpanjangan crash program pemberian CB, CMB serta PB bagi Anak dan Narapidana tindak pidana umum pada LPKA, Rutan dan Lapas dengan tetap berpedoman pada Surat Edaran Nomor: PAS-1386.PK.01.04.06 Tahun 2019, sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Memerintahkan Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melakukan optimalisasi lahan pertanian di Blok Hunian, Branchgang, dan Lingkungan Kantor (Lapas/Rutan/Rupbasan/Bapas) dengan melakukan penanaman buah-buahan, palawija (sayur-mayur, jagung, kacang-kacangan, singkong, ubi, dll), dan apotik hidup sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan.

Memerintahkan Kepala Rutan, Kepala Lapas dan Kepala LPKA, untuk melaksanakan layanan kunjungan dan kegiatan pendidikan bagi Anak di LPKA dengan mengoptimalkan sarana berbasis teknologi informasi (video call).

Memerintahkan Kepala Rutan atau Lapas untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan terkait penundaan pengiriman tahanan baru serta upaya pengalihan jenis penahanan tersangka/terdakwa dari penahanan Rutan ke penahanan rumah/kota (Pasal 22 KUHAP).

Baca juga: Dua Mahasiswa di Kota Palu Ditahan Polisi

Dan melakukan koodinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait pelaksanaan sidang perkara pidana melalui media teleconference.

Memerintahkan Kepala Bapas untuk melakukan pengawasan dan pembimbingan dengan mengoptimalkan sarana berbasis teknologi informasi (video call).

Berikutnya, Menyediakan tempat khusus diluar area ruangan kantor utama (front desk) sebagai tempat registrasi penerimaan klien baru.

Selanjutnya, melakukan koodinasi kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan terkait pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan Anak melalui media teleconference.

Baca juga: HUT RI di Lapas Parimo, Remisi 93 Napi dan Makan Nasi Cadong

Melaksanakan kegiatan penelitian kemasyarakatan dengan menerapkan prinsip social/phisycal distancing (meminimalisir kontak fisik) atau dengan cara mempelajari dokumen dan laporan pembinaan wali pemasyarakatan serta data dukung lainnya.

Dan melaksanakan kegiatan sidang TPP dengan menerapkan prinsip social/phisycal distancing (meminimalisir kontak fisik) atau melalui media.

Memerintahkan Kepala Rupbasan untuk melakukan koodinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan terkait penundaan penyimpanan, pengeluaran, atau pemusnahan benda sitaan dan barang rampasan.

Berikutnya, melakukan koodinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait menghadirkan barang bukti dalam bentuk foto pada sidang perkara pidana dan/atau melalui media teleconference.

Baca juga: dr Agus: Kebijakan Gratis Rapid Tes untuk Kemudahan Perekonomian

Melakukan penyemprotan cairan disinfektan dalam penerimaan benda sitaan baru.

Memerintahkan Kepala   Divisi   Pemasyarakatan   untuk   melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian (bintorwasdal) dalam pelaksanaan Surat Edaran ini.

Baca juga: Tujuh Kasus Baru dan 11 Pasien Sembuh Covid 19 Sulawesi Tengah

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

OTT Bupati Kutai Timur, KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah

Operasi Tangkap Tangan atau OTT Bupati Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, KPK amankan uang miliaran rupiah hadiah dari sejumlah rekanan proyek.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;