Masuk Parimo Wajib Perlihatkan Rapid Tes

waktu baca 6 menit

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Pemerintah daerah (Pemda) Parimo Provinsi Sulawesi Tengah atau Sulteng memberlakukan kewajiban memperlihatkan rapid tes, sebagai syarat memasuki wilayahnya.

“Kami punya masa waktu sosialisasi kewajiban rapid tes kepada warga Parimo Sulteng, dimulai 10-14 Oktober 2020,” Kepala BPBD Kabupaten Parigi Moutong Abd Azis Tombolotutu, di Parimo, Minggu 11 Oktober 2020.

Ia mengatakan, target sosialisasi lebih diutamakan di pos-pos penjagaan perbatasan dari Moutong hingga Maleali.

Baik itu bus antar kota, angkutan umum dan angkutan pribadi antar Kabupaten. Selain itu, surat edaran juga dikirimkan ke semua kabupaten dan kota se- Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten tetangga di Provinsi Gorontalo.

Baca juga: Dugaan Jatah Jergen Solar Oknum Polres dan Polsek, Kapolres Parimo Akan Pulbaket

“Kewajiban rapid tes masuk Parimo Sulteng, untuk mengantisipasi penyebaran penularan Covid-19. Terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2020 akan diberlakukan pengetatan persyaratan bagi orang pelaku perjalanan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, persyaratan kewajiban rapid tes masuk Parimo Sulteng sesuai dasar Surat Edaran (SE) Bupati Parigi Moutong Nomor 443.2/4076/BPBD tanggal 7 Oktober 2020. Tentang persyaratan pelaku perjalanan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid- 19 di Kabupaten Parigi Moutong yang ditujukan kepada seluruh para pelaku perjalanan.

Inti isi edaran itu kata dia adalah pertama pelaku perjalanan antar Kabupaten dalam Provinsi Sulawesi Tengah yang memasuki Kabupaten Parimo wajib untuk menunjukan persyaratan rapid tes.

“Persyaratan itu diantaranya pelaku perjalanan wajib membawa dan menunjukan identitas diri KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Dan menunjukan Surat Keterangan Non Reaktif yang berlaku 14 hari sejak tanggal diterbitkan,” terangnya.

Kedua, khusus pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulteng yang melalui Pos Perbatasan Molosipat Kecamatan Moutong wajib menunjukan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab Negatif Covid- 19 yang berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

Baca: 38 KK Korban Puting Beliung Terima Bantuan Logistik Dinsos Kota Palu

Ketiga, pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid- 19 dengan menerapkan 3M yaitu memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

Keempat, pemeriksaan persyaratan akan dilakukan pada lima pos perbatasan Kabupaten Parigi Moutong. Yaitu pos perbatasan Sijoli Kecamatan Moutong, pos perbatasan Kotaraya Kecamatan Mepanga, pos perbatasan Kasimbar Kecamatan Kasimbar, pos perbatasan Toboli Kecamatan Parigi Utara dan pos perbatasan Maleali Kecamatan Sausu.

Kelima Pelaku Perjalanan yang tidak dapat menunjukan persyaratan perjalanan, tidak diperkenankan memasuki Wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Keenam bagi masyarakat Parigi Moutong yang akan melakukan perjalanan keluar daerah harus mengikuti ketentuan persyaratan dari wilayah tujuan.

Berkaitan hal itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong Tri Nugraha Adiyarta menyebutkan, Pemerintah akan mengaktifkan kembali lima Posko yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.

“Sesuai keputusan rapat kemarin, kita akan mengaktifkan kembali lima Posko di Perbatasam wilayah Parigi Moutong. Efektifnya hari Senin 12 Oktober 2020. Tim kami sementara menyiapkan sarana dan prasarana di lapangan,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Penaganan Covid- 19 Kabupaten Parigi Moutong Irwan mengatakan, secara umum semua petugas akan menjaga ketat di perbatasan.

Hanya saja, kebijakan itu disesuaikan dengan volume orang keluar masuk.

“Volume orang keluar masuk yang paling banyak ada diperbatasan Sulawesi Tengah dengan Provinsi Gorontalo dan Perbatasan Toboli. Itu akan beda petugas penjaga dibanding dengan petugas perbatasan di Mepanga dan Kasimbar. Kita lihat dari volume banyaknya orang keluar masuk,” urainya.

Kemudian, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong Wulandari Marasobu menjelaskan, terkait Rapid mandiri saat ini telah ada di Puskesmas Parigi.

“Namun, bukan Puskesmas yang melakukan pemeriksaannya. Jadi setelah Puskesmas itu tutup sesuai jam kerja, bisa di tempat praktek dokter dan untuk swasta ada di Kimia Farma,” terangnya.

Kata Wulandari sesuai kesepakatan beberapa kali rapat bersama Pimpinan akan dilakukan Rapid tes Mandiri kepada pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Parigi Moutong.

Pihaknya juga diperintahkan untuk menyiapkan rapid tes di perbatasan. Tapi, bukan rapid tes bantuan dari Kementerian atau dari Provinsi.

Jadi, itu dipihakketigakan. Rapid tes mandiri untuk pelaku perjalanan yang bukan orang sakit.

“Kegunaan rapid tes mandiri adalah tiba-tiba ada pelaku perjalanan dari Kabupaten lain tidak membawa persyaratan rapid tes, maka orang itu diberikan pilihan apakah putar balik kembali ketempat asal atau rapid di tempat yang telah disiapkan di posko yang ada,” tegasnya.

Untuk harga Rapid tes mandiri kata dia, disesuaikan dengan batas harga dari Kementerian.

Baca juga: Puluhan Staf Disdukcapil Parimo Tes Swab PCR

“Kementerian Kesehatan telah menetapkan nominal harga Rapid tes diangka Rp 150 ribu per orang. Kita tidak memberlakukan lebih dari itu, dan masa berlakunya selama 14 hari, terhitung sejak tanggal di terbitkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov menyebut syarat wajib tes PCR atau polymerase chain reaction masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai berlaku 28 September 2020.

“Kami memperketat mobilisasi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke wilayah Provinsi Sulteng,” ungkap Gubernur Sulteng Longki Djanggola, di Palu, Rabu 23 September 2020.

Ia mengatakan, pelaku perjalanan dari luar daerah wajib memiliki bukti administrasi telah melakukan tes PCR sebelum masuk Provinsi Sulteng.

Hanya yang memiliki tes negatif diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kebijakan wajib tes PCR tidak berlaku bagi warga lokal yang melakukan perjalanan antar daerah di dalam wilayah Provinsi Sulteng,” tuturnya.

Kebijakan wajib tes PCR kata dia, merupakan langkah untuk mengendalikan penyebaran pandemi virus corona. Diketahui, salah satu penyebabnya adalah warga dari perjalanan luar daerah membawa virus.

Baca juga: Berita Parigi Moutong Terkini

Ia menegaskan, kebijakan itu mesti dijalankan. Tujuannya, untuk menekan bertambahnya kasus positif virus corona yang sedang mengalami tren peningkatan sejak beberapa minggu terakhir ini.

Diketahui, berdasarkan rilis data Satgas covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah, sebaran pandemi dalam lima hari terakhir. Terdapat tambahan 52 kasus baru positif virus corona di Sulteng, atau sama dengan 21 persen dari total kasus yaitu sebanyak 234 kasus.

“Tambahan kasus itu menjadi peningkatan terbanyak dalam kurun waktu tak lebih dari satu minggu. Selama Sulteng melaporkan kasus pertama di akhir Maret 2020,” jelasnya.

Peningkatan signifikan kata dia, terjadi di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Morowali.

Baca juga: Kabupaten Parimo Butuh Alat PCR

Saat ini, Pemprov Sulteng sedang melakukan sosialisasi agar penerapannya nanti bisa berjalan maksimal.

Ia menjelaskan, data dari Tim Satgas Penanganan covid-19 terkait kasus positif virus corona terbanyak adalah pelaku perjalanan.

“Data itu diperkuat dengan hasil penelitian epidemologi,” tegasnya.

Akhirnya, selain kebijakan wajib tes PCR Pemprov juga mengambil langkah berupa penundaan penugasan pejabat dan ASN, untuk melakukan perjalanan dinas ke luar Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami juga lakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan. Sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020, Pergub Nomor 32 tahun 2020 dan Perbup serta Perwali,” terangnya.

Atas data dan penelitian epidemiologi, Pemprov Sulteng membuka peluang maupun opsi bagi daerah yang memiliki kenaikan kasus dalam jumlah yang signifikan, untuk mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun karantina wilayah.

Sedangkan sekolah tatap muka yang semula telah direncanakan untuk dilakukan di beberapa wilayah meski zona kuning, kembali harus ditunda.

“Namun, zona hijau dapat dilaksanakan sepanjang kepala daerahnya dapat memberikan surat pernyataan dapat dilaksanakan belajar tatap muka itu,” tutupnya.

Baca juga: Pukul Jurnalis, Organisasi Pers Palu Kecam Polisi

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.