Mahasiswa Palu Tetap Perjuangkan Pembatalan Omnibus Law

<p>Foto: Mahasiswa Demo Penolakan Omnibus Law di Kota Palu, Kamis 8 oktober 2020, GemasulawesiFoto/Rahmi)</p>
Foto: Mahasiswa Demo Penolakan Omnibus Law di Kota Palu, Kamis 8 oktober 2020, GemasulawesiFoto/Rahmi)

Berita kota palu, gemasulawesi- Sejumlah mahasiswa menyebut tetap akan memperjuangkan pembatalan disahkannya Omnibus Law atau UU Ciptaker.

“Tujuan kami yaitu agar UU Cipta Kerja dibatalkan. Jika tidak ada pembatalan maka kami akan terus berjuang,” tutur Siswanto Wibowo selaku Koordinator lapangan Poltekkes Kota Palu, saat demo Omnibus Law di Palu, Kamis 8 Oktober 2020.

Ia mengatakan, menyampaikan agar pihak DPR memberikan draf asli Omnibus Law.

Sementara itu, Anca selaku Jendral lapangan IAIN Palu mengatakan aspirasi yang paling urgent untuk disampaikan yaitu bagaimana pengesahan undang-undang cipta kerja itu dibatalkan.

Baca juga: Polda Sulteng Amankan 29 Pendemo Tolak Omnibus Law

“Kami melihat UU Ciptaker sudah disahkan,” ungkapnya.

Maka dari itu kata dia, mahasiswa Palu turun untuk memperlihatkan kepada semua kalangan, baik warga ataupun mahasiswa menolak Omnibus Law untuk ditanda tangani anggota DPR-RI dan pemerintah.

Ia melanjutkan, harapannya hari ini mereka diterima untuk masuk kedalam Gedung DPR untuk melakukan Audiens. Serta menyampaikan aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat.

Mereka berharap aksi mereka yang melibatkan beberapa kampus di Kota Palu serta masyarakat dan lembaga KPA (Komunitas Pecinta Alam) dilirik publik.

Mereka menolak Omnibus Law dan tidak ditunggangi pihak manapun dalam melakukan aksi ini.

Sejalan dengan apa yang disampaikan kampus IAIN Palu, Akbar selaku Jendral lapangan Stikes Widya Nusantara menyampaikan mereka menolak adanya Omnibus Law.

“Semua kami yang berada disini adalah sama ingin menolak Omibus Law yang disahkan 5 oktober   kemarin di senayan,” tutupnya.

Pasalnya kata dia, undang-undang cipta kerja itu sangat tidak pantas untuk disahkan.

Sebelumnya, Polda Sulteng amankan 29 orang pendemo di Kota Palu terdiri dari 28 mahasiswa dan 1 orang masyarakat umum.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, petugas pengendali massa akhirnya membubarkan masa aksi dengan imbauan untuk tidak anarkis.

Polisi membubarkan massa dengan menyemprotkan air menggunakan mobil water canon dan menembakkan gas air mata.

“Penyampaian pendapat di muka umum diatur oleh undang-undang tetapi harus dilakukan secara damai. Massa yang sebagian besar menempuh jenjang pendidikan tinggi sangat disayangkan mudah terprovokasi dan berbuat anarkis,” kata Didik.

26 orang diberikan pertolongan di Rumah sakit Bhayangkara baik karena luka lemparan atau karena gas air mata terdiri dari 10 personel dari Polri, 11 dari mahasiswa dan lima masyarakat umum.

Baca juga: Banjir Torue Parimo, Tiga Rumah Warga Rusak Berat

Laporan: Siti Rahmi

...

Artikel Terkait

wave

Tiga Wartawan Palu Dipukul Saat Demo Tolak Omnibus Law

Tiga wartawan di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dipukul oknum aparat kepolisian.

Demo Tolak Omnibus Law Kota Palu Ricuh

Demo penolakan terkait Undang-undang  Omnibus Law di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berakhir ricuh.

Polda Sulteng Amankan 29 Pendemo Tolak Omnibus Law

Polda Sulteng amankan 29 orang pendemo di kota palu terdiri dari 28 mahasiswa dan 1 orang masyarakat umum. Polisi membubarkan massa.

AJI Indonesia: Omnibus Law Ancam Demokratisasi Penyiaran

Aliansi Jurnalis Independent atau AJI Indonesia menyebut Omnibus Law mengancam demokratisasi penyiaran.

Banjir Torue Parimo, Tiga Rumah Warga Rusak Berat

Banjir yang terjadi di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengakibatkan tiga rumah warga rusak berat dan delapan diantaranya terancam.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;