Mahasiswa Palu Tetap Perjuangkan Pembatalan Omnibus Law

<p>Foto: Mahasiswa Demo Penolakan Omnibus Law di Kota Palu, Kamis 8 oktober 2020, GemasulawesiFoto/Rahmi)</p>
Foto: Mahasiswa Demo Penolakan Omnibus Law di Kota Palu, Kamis 8 oktober 2020, GemasulawesiFoto/Rahmi)

Berita kota palu, gemasulawesi- Sejumlah mahasiswa menyebut tetap akan memperjuangkan pembatalan disahkannya Omnibus Law atau UU Ciptaker.

“Tujuan kami yaitu agar UU Cipta Kerja dibatalkan. Jika tidak ada pembatalan maka kami akan terus berjuang,” tutur Siswanto Wibowo selaku Koordinator lapangan Poltekkes Kota Palu, saat demo Omnibus Law di Palu, Kamis 8 Oktober 2020.

Ia mengatakan, menyampaikan agar pihak DPR memberikan draf asli Omnibus Law.

Sementara itu, Anca selaku Jendral lapangan IAIN Palu mengatakan aspirasi yang paling urgent untuk disampaikan yaitu bagaimana pengesahan undang-undang cipta kerja itu dibatalkan.

Baca juga: Polda Sulteng Amankan 29 Pendemo Tolak Omnibus Law

“Kami melihat UU Ciptaker sudah disahkan,” ungkapnya.

Maka dari itu kata dia, mahasiswa Palu turun untuk memperlihatkan kepada semua kalangan, baik warga ataupun mahasiswa menolak Omnibus Law untuk ditanda tangani anggota DPR-RI dan pemerintah.

Ia melanjutkan, harapannya hari ini mereka diterima untuk masuk kedalam Gedung DPR untuk melakukan Audiens. Serta menyampaikan aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat.

Mereka berharap aksi mereka yang melibatkan beberapa kampus di Kota Palu serta masyarakat dan lembaga KPA (Komunitas Pecinta Alam) dilirik publik.

Mereka menolak Omnibus Law dan tidak ditunggangi pihak manapun dalam melakukan aksi ini.

Sejalan dengan apa yang disampaikan kampus IAIN Palu, Akbar selaku Jendral lapangan Stikes Widya Nusantara menyampaikan mereka menolak adanya Omnibus Law.

“Semua kami yang berada disini adalah sama ingin menolak Omibus Law yang disahkan 5 oktober   kemarin di senayan,” tutupnya.

Pasalnya kata dia, undang-undang cipta kerja itu sangat tidak pantas untuk disahkan.

Sebelumnya, Polda Sulteng amankan 29 orang pendemo di Kota Palu terdiri dari 28 mahasiswa dan 1 orang masyarakat umum.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, petugas pengendali massa akhirnya membubarkan masa aksi dengan imbauan untuk tidak anarkis.

Polisi membubarkan massa dengan menyemprotkan air menggunakan mobil water canon dan menembakkan gas air mata.

“Penyampaian pendapat di muka umum diatur oleh undang-undang tetapi harus dilakukan secara damai. Massa yang sebagian besar menempuh jenjang pendidikan tinggi sangat disayangkan mudah terprovokasi dan berbuat anarkis,” kata Didik.

26 orang diberikan pertolongan di Rumah sakit Bhayangkara baik karena luka lemparan atau karena gas air mata terdiri dari 10 personel dari Polri, 11 dari mahasiswa dan lima masyarakat umum.

Baca juga: Banjir Torue Parimo, Tiga Rumah Warga Rusak Berat

Laporan: Siti Rahmi

...

Artikel Terkait

wave

Tiga Wartawan Palu Dipukul Saat Demo Tolak Omnibus Law

Tiga wartawan di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dipukul oknum aparat kepolisian.

Demo Tolak Omnibus Law Kota Palu Ricuh

Demo penolakan terkait Undang-undang  Omnibus Law di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berakhir ricuh.

Polda Sulteng Amankan 29 Pendemo Tolak Omnibus Law

Polda Sulteng amankan 29 orang pendemo di kota palu terdiri dari 28 mahasiswa dan 1 orang masyarakat umum. Polisi membubarkan massa.

AJI Indonesia: Omnibus Law Ancam Demokratisasi Penyiaran

Aliansi Jurnalis Independent atau AJI Indonesia menyebut Omnibus Law mengancam demokratisasi penyiaran.

Banjir Torue Parimo, Tiga Rumah Warga Rusak Berat

Banjir yang terjadi di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengakibatkan tiga rumah warga rusak berat dan delapan diantaranya terancam.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;