Adik Pj Walikota Palu Pasha Terciduk, BNN Amankan 15 Paket Sabu

<p>Adik Sigit Pasha Terciduk, BNN Amankan 15 Paket Sabu (Foto: Portal Sulawesi)</p>
Adik Sigit Pasha Terciduk, BNN Amankan 15 Paket Sabu (Foto: Portal Sulawesi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Adik Pj Walikota Palu Sigit Pasha terciduk, Badan Nasional Narkotika atau BNN Provinsi Sulteng amankan 15 paket narkoba jenis sabu.

Adik Pj Walikota Palu, Sigit Purnomo Said atau Pasha itu berinisial HIS, terciduk BNN Provinsi Sulteng sedang berpesta sabu di salah satu Homestay di Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu, Senin 05 Oktober 2020.

“Penangkapan IHS di Tatanga berdasarkan informasi warga, di Kamar Home Stay. Petugas BNN mengamankan tiga orang yakni satu pria yakni IHS, dua wanita berusia antara 19-21 Tahun,” ungkap Kepala BNN Provinsi Sulteng, Brigjen Pol. Drs. Sugeng Suprijanto, SH dikutip dari Portal Sulawesi, Kamis 08 Oktober 2020.

Dalam konfrensi pers, Kepala BNN Provinsi Sulteng melalui Kabid Berantas, Baharuddin menjelaskan kronologi singkat penangkapan IHS bersama rekan rekannya.

Usai mendapatkan informasi dari masyarakat kata dia, pihaknya langsung mengadakan pengintaian.

Baca juga: Dugaan Jatah Jergen Solar Oknum Polres dan Polsek, Kapolres Parimo Akan Pulbaket

“Dalam penggerebekan itu, kami mendapati ada tiga pasangan, tiga orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang sedang mengisap Bong secara bergilir,” urainya.

Tepat pada giliran kedua kata dia, tim Berantas BNN Provinsi Sulteng mendobrak pintu kamar 06 home stay itu. Ditemukan, sejumlah barang bukti di TKP yang saat ini sudah diamankan.

Ia melanjutkan, dilokasi penggerebekan BNN sempat mengamankan tiga pasang pria dan wanita.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti yakni 15 paket plastik bening narkoba jenis sabu, satu buah bong, dua buah kaca pipet, satu buah korek api, enam buah Handphone,” jelasnya.

Selanjutnya, uang senilai Rp 5.500.000, sebuah tas selempang dan enam keping kartu ATM juga diamankan. Tampak jelas di beberapa ATM tertera nama Iyunan Helmi Said sebagai pemilik Kartu ATM itu.

Saat penangkapan, sejumlah orang disekitar TKP memprovokasi massa dengan memukul tiang listrik membuat Tim Berantas BNN harus menahan diri dan mengatur strategi agar tidak bergesekan dengan massa.

Kesempatan itu dipergunakan empat orang yang diamankan BNN Provinsi Sulteng melarikan diri

“Tiga pria dan satu wanita melarikan diri. Namun, identitasnya sudah kami pegang, kami masih mengembangkan masalah ini,” jelas Baharuddin.

Anggota Berantas BNN Sulteng melakukan pencarian, IHS adik Pj Walikota Palu Sigit Pasha terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang sempat terciduk di Home Stay, berhasil ditangkap kembali.

Salah satu barang bukti yang diamankan kata dia, terdapat sisa sabu dalam pipet yang belum habis dikonsumsi.

“Saat diciduk IHS mengendarai mobil putih berplat Nomor B 19 BOS,” terangnya.

Ketiga orang yang diamankan BNNP Sulteng telah menjalani tes Urine dengan hasilnya positif narkoba. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasusnya.

Nampak, selain BNN Propinsi Sulteng, BNNP Sulawesi Utara juga tampak menghadiri Konfrensi Pers.

Informasinya, jaringan kelompok yang diciduk ini ada keterkaitan dengan kasus lain yang sedang ditangani BNNP Sulut.

Aturan Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Diketahui, terkait penyalahgunaan Narkotika, negara sudah mengaturnya dalam ketentuan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal itu adalah sesuai dengan jenis atau golongan narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Pasal 124 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Rehabilitasi Pecandu Narkotika

Opsi rehabilitasi dapat menjadi pilihan para pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Oleh BNN, setiap pecandu narkoba akan menjalani tiga tahap rehabilitasi narkoba, yakni:

  1. Rehabilitasi medis (detoksifikasi)

Pada tahap ini, pecandu narkoba akan diperiksa kondisi kesehatannya, baik fisik maupun mental. Setelah asesmen tersebut, dokter akan memutuskan obat yang akan diberikan pada pecandu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Pemberian obat sendiri akan tergantung dari jenis narkoba, berat atau ringannya sakau yang dialami pecandu tersebut.Salah satu metode detoksifikasi yang sering digunakan di Indonesia adalah cold turkey. Metode ini dilakukan dengan mengurung pecandu dalam masa putus obat tanpa memberi obat-obatan tertentu.Setelah tidak lagi sakau, pecandu narkoba akan dikeluarkan dari kamarnya kemudian diikutsertakan dalam sesi konseling (rehabilitasi nonmedis). Metode ini juga banyak digunakan oleh panti rehabilitasi yang mengedepankan pendekatan keagamaan dalam fase detoksifikasinya.

  1. Rehabilitasi nonmedis

Pecandu wajib ikut menjalani program rehabilitasi yang dicanangkan, misalnya therapeutic communities (TC), 12 steps, pendekatan keagamaan, dan lain-lain. Dalam program TC, misalnya, pecandu narkoba diajarkan untuk mengenal dirinya lewat lima area pengembangan kepribadian, yaitu manajemen perilaku, emosi/psikologis, intelektual dan spiritual, pendidikan, serta kemampuan untuk bertahan bersih dari narkoba. TC dilakukan dengan cara menempatkan pecandu narkoba di tengah masyarakat dalam kurun 6-12 bulan.

  1. Bina lanjut (after care)

Setelah dinyatakan ‘lulus’, pecandu narkoba bisa kembali ke masyarakat dan beraktivitas seperti biasa. Hanya saja, ia tetap akan berada di bawah pengawasan BNN agar dipastikan bahwa pecandu tersebut telah pulih total terhadap ketergantungannya pada narkoba.

Laporan: Muhammad Rafii

 

...

Artikel Terkait

wave

Kinerja Cakupan KIA 100 Persen, Parimo Raih Penghargaan

Kinerja cakupan Kartu Identitas Anak KIA capai 100 persen, Parimo Provinsi Sulawesi Tengah Sulteng raih penghargaan Kementerian Dalam Negeri

Mahasiswa Palu Tetap Perjuangkan Pembatalan Omnibus Law

Sejumlah mahasiswa menyebut tetap akan memperjuangkan pembatalan disahkannya Omnibus Law atau UU Ciptaker.

Tiga Wartawan Palu Dipukul Saat Demo Tolak Omnibus Law

Tiga wartawan di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dipukul oknum aparat kepolisian.

Demo Tolak Omnibus Law Kota Palu Ricuh

Demo penolakan terkait Undang-undang  Omnibus Law di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berakhir ricuh.

Polda Sulteng Amankan 29 Pendemo Tolak Omnibus Law

Polda Sulteng amankan 29 orang pendemo di kota palu terdiri dari 28 mahasiswa dan 1 orang masyarakat umum. Polisi membubarkan massa.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;