Pelaku Penipuan Lintas Negara Dijerat Pasal Berlapis

<p>Foto: Pelaku Penipuan Lintas Negara Dijerat Pasal Berlapis.</p>
Foto: Pelaku Penipuan Lintas Negara Dijerat Pasal Berlapis.

Gemasulawesi- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjerat para tersangka kasus penipuan lintas negara dengan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang dan penipuan.

“Dalam kasus ini, empat orang pelaku warga negara Indonesia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki dengan inisial CT (25), NTS (38), FP (26) dan YH (24),” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Oktober 2021.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan pada pelaku penipuan lintas negara kata dia, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik, diancam hukum enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Modus Penipuan Penerimaan Pegawai, ASN di Boyolali Ditangkap Polisi

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 pidana penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Keempat pelaku juga kata dia, dijerat dengan Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, menerima uang hasil perintah transfer dana yang melawan hukum ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Pelaku juga kita kenakan Pasal 378 KUHP, penipuan yang mengakibatkan kerugian, ancaman hukuman empat tahun,” kata dia.

Menurut dia, penipuan dengan menggunakan email terhadap perusahaan lintas negara. Kerugian akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp82 miliar.

“Mereka menyamar jadi rekan bisnis korban,” kata dia.

Dia menjelaskan, dengan menyamar, mereka mendapatkan dana yang seharusnya dana itu ditujukan kepada rekan bisnis korban, namun dikirim kepada pelaku penipuan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Asep Edi Suheri mengatakan, korban kejahatan ini adalah dua perusahaan asing, yakni WFH berasal dari Taiwan bergerak di bidang makanan dan minuman, serta perusahaan SW Inc berasal dari Korea Selatan, bergerak di bidang elektronik.

Menurut dia, sindikat penipuan lintas negara itu sudah beroperasi sejak 2020, dan diduga juga melakukan perbuatan serupa di sejumlah negara, di antaranya, Amerika, Argentina, Afrika Selatan, Jepang, Singapura dan Belgia.

Selain menangkap pelaku, penyidik menyita barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp29 miliar, tiga telepon selular, sembilan buah buku tabungan dari berbagai bank, dua paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM dan sembilan buku cek bank.

Barang bukti lainnya, satu unit sepeda motor, tiga KTP tersangka, satu NPWP tersangka, surat izin usaha, puluhan stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

“Kami memburu salah satu pelaku inisial D, warga negara Nigeria, yang merupakan otak dari sindikat penipuan,” tutupnya. (***)

Baca juga: Parimo Kampanye Gerakan “Ayo Pakai Masker dan Cuci Tangan”

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Bantaya, Parigi Moutong

Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengamankan warga Kelurahan Bantaya pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Berinisial HI.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, satu napi dan dua orang pegawai Lapas.

Terpidana Korupsi Kota Tual Rp3,145 Miliar Ditangkap di Cilodong, Jawa Barat

Kejagung menangkap Ade Ohoiwutun, terpidana enam tahun penjara perkara korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual.

Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menteri Luhut Laporkan Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi

Menteri Luhut melaporkan KontraS Fatia Maulidiyanti dan aktivis Haris Azhar ke Polda Metro Jaya, karena mencemarkan nama baiknya.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;