Pembalakan Hutan Morowali, BKSDA Temukan Kayu Gelondongan

<p>Foto: Hasil Temuan Pembalakan Liar Morowali di Cagar Alam (CA) Morowali, Minggu 20  Desember 2020. </p>
Foto: Hasil Temuan Pembalakan Liar Morowali di Cagar Alam (CA) Morowali, Minggu 20 Desember 2020.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Hasil penggrebekan tempat pembalakan Hutan Morowali, BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah temukan tumpukan hasil kayu.

BKSDA yang dipimpin langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Poso, patroli langsung ke Cagar Alam (CA) Morowali, Minggu 20 Desember 2020.

“Kegiatan itu dilakukan setelah beberapa kali mendapat laporan, adanya kegiatan pembalakan hutan,” bunyi rilis BKSDA Sulawesi Tengah, Minggu 20 Desember 2020.

Setelah melakukan penyisiran sepanjang batas alam laut CA Morowali, akhirnya penyisiran yang dilakukan membuahkan hasil.

Baca juga: Pemukiman di Kawasan Rawan Bencana Harus Tingkatkan

Beberapa tempat yang disinyalir sebagai tempat kejadian perkara pembalakan hutan Morowali, didapatkan barang bukti berupa kayu dan camp pelaku.

Tempat itu antara lain Tanjung Bahontobelo, Tanjung Manu-Manu, Tanjung Ambowongi dan Muara Sungai Rano.

Selanjutnya, Kepala SKW II Poso melakukan pemusnahan barang bukti kayu dan pembongkaran camp pelaku pembalakan hutan Morowali.

Pemusnahan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera buat pelaku pembalakan hutan Morowali khususnya dalam kawasan Cagar Alam.

Sementara itu, Pasal 94 UU nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan menyebut.

Dapat dipidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit sepuluh miliar rupiah dan paling banyak seratus miliar rupiah.

Sementara itu jika Korporasi yang menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a.

Atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c.

Atau mendanai pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d.

Atau mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f.

Dapat dipidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit dua puluh miliar rupiah dan paling banyak satu triliun rupiah.

Itulah ancaman hukuman bagi pelaku pembalakan hutan Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Kawasan Hutan Parimo Terancam Rusak

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tengah 21 Desember 2020

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), mengeluarkan peringatan cuaca Sulawesi Tengah.

Angin Kencang Parigi Moutong, Satu Rumah Nelayan Ongka Malino Rata Dengan Tanah

Akibat angin kencang, satu rumah nelayan di Dusun Tiga Desa Kayu Jati Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah rata dengan tanah.

Bupati Parimo Positif Covid 19, Satgas Sebut Kabar Hoaks

Satgas menyebut kabar Bupati Parimo positif covid 19, merupakan berita hoaks Samsurizal Tombolotutu dalam kondisi sehat-sehat saja

Covid Parimo Sulawesi Tengah Membludak, Satgas Kaji WFH

Kasus covid Parimo Sulawesi Tengah membludak, bahkan sudah memakan korban. Tiga dilaporkan meninggal dunia akibat virus corona.

Covid Poso Sulawesi Tengah Meningkat, Manajemen Akan Tutup RSUD

Direktur dan Tenaga kesehatan atau Nakes terkonfirmasi covid 19 RSUD Poso Provinsi Sulawesi Tengah tutup pelayanan kesehatan.

Berita Terkini

wave

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.

Tiga Mantan Pejabat Bappenda Lombok Tengah Resmi Ditahan

Tiga mantan pejabat Bappenda Lombok tengah resmi ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi insentif PPJ.

Mengembalikan Mandat Sosial BUMN dalam Bencana Sumatera

Mengembalikan mandat BUMN dalam perannya menangani bencana yang melanda Sumatera dan sekitarnya menjadi topik hangat.

Warga Akui Senang Tempati Rusun Jagakarsa

warga relokasi eks tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2 mengaku senang menempati Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan.


See All
; ;