Pembobol Deposito Rp45 M Nasabah BNI di Makassar Jadi Tersangka

<p>Foto: Illustrasi. Pembobol Deposito Rp45 M Nasabah BNI di Makassar Jadi Tersangka</p>
Foto: Illustrasi. Pembobol Deposito Rp45 M Nasabah BNI di Makassar Jadi Tersangka

Gemasulawesi– Hasil pengembangan penyelidikan Bareskrim Polri, pembobol deposito Rp45 Miliar di Makassar ditetapkan menjadi tersangka.

Salah satu korban merupakan nasabah BNI. Dalam perkara ini, korban merugi usai mengalami pemalsuan bilyet giro. Setidaknya, tercatat tiga korban merugi hingga puluhan miliar.

“Tersangka atas nama MBS. Tersangka adalah pegawai BNI Makassar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Senin 13 September 2021.

Baca juga: Polisi Masih Usut Perampokan Nasabah Bank di Kota Palu

Ia menyebut, sudah ada satu berkas penyidikan rampung dan diserahkan ke Kejaksaan.

Menurut dia, penyidikan itu dilakukan usai BNI melaporkan dugaan tindak pidana ikut ke polisi dengan register Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka pembobol deposito, MBS memulai perbuatannya pada sekitar Juli 2019. Ia menawarkan deposito ke nasabah RJ dan AN dengan bunga 8,25 persen, serta bonus-bonus lain.

Setahun berselang, penawaran serupa juga diberikan kepada nasabah berinisial HN dan IMB.

“Caranya, dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang makassar atas nama para deposan,” jelasnya.

Slip penerimaan diserahkan tersangka kepada para nasabah untuk kemudian ditandatangani dan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Namun, ia bersama dengan rekan bisnis lainnya menarik dana para deposan itu secara bersamaan untuk disetorkan ke rekening sudah dibuatnya.

Beberapa rekening dibuat tersangka diduga penyidik adalah fiktif dan bodong.

Akhirnya, beberapa nasabah mengalami kerugian akibat perbuatan MBS ialah deposan atas nama IMB hingga Rp45 miliar.

Baca Juga: Personel TNI di Perbatasan RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Land Cruiser

Dana itu berasal dari dana deposito seluruhnya sejumlah Rp70 miliar dan sudah dibayarkan Rp25 miliar.

Kemudian, nasabah lain berinisial H yang merugi Rp16,5 miliar berasal dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar.

Terakhir ialah nasabah berinisial R dan A merugi hingga Rp50 miliar.

“Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang saksi dan 2 ahli perbankan dan pidana,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Helmy berharap masyarakat dapat berhati-hati ketika melakukan transaksi keuangan pasca-pemalsuan bilyet deposito ini.

Ia meminta agar masyarakat tak mudah mempercayai pihak-pihak tertentu meski sebagai pegawai prioritas. (***)

Baca juga: Pelaku Pembobol Website Untad Palu Terancam Pidana 12 Tahun

...

Artikel Terkait

wave

Personel TNI di Perbatasan RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Land Cruiser

Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia - Malaysia gagalkan penyelundupan satu unit mobil Toyota Land Cruiser asal Malaysia.

Peserta Tes PPPK Guru 2021 Datang Terlambat Bakal Diikutkan Sesi Kedua

Bagi pengumuman terpaut syarat penerapan uji kompetensi awal PPPK guru 2021, telat muncul tidak sesuai agenda, diikutkan ke pilih sesi kedua.

Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah dan Wakilnya agar Rukun Mengabdi untuk Rakyat

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk rukun bersama wakilnya dalam mengabdikan diri untuk rakyat.

Enrique Maluku dari Indonesia adalah Pengeliling Bumi Pertama

Pengeliling bumi pertama adalah orang Indonesia bernama Enrique Maluku, bukan Fernando de Magelhaens, penjelajah Portugis seperti selama ini.

Passing Grade PPPK non-Guru 2021 Jabatan Fungsional

Partisipan ujian harus capai passing grade PPPK non-Guru jabatan fungsional tahun 2021 dalam tes kompetensi serta ujian wawancara.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;