Pemda Parigi Moutong Ancam Beri Sanksi Pejabat Belum Lapor LHKPN

<p>Foto: Pemda Ancam Sanksi Pejabat Parimo Belum Lapor LHKPN.</p>
Foto: Pemda Ancam Sanksi Pejabat Parimo Belum Lapor LHKPN.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Puluhan pejabat Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

“Setiap pejabat tidak mengindahkan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur,” ungkap Wabup Parigi Moutong, H Badrun Nggai, di Kantor Bupati, Kamis 29 April 2021.

Tercatat, sebanyak 21 orang terdiri dari pejabat Eselon II, Sekretaris, pejabat kecamatan serta bendahara di Parigi Moutong, telah melewati batas waktu penyerahan LHKPN 30 Maret Lalu.

“Saya sudah menghimbau kepada semuanya untuk melaporkan LHKPN. Terkait sanksi apa, saya belum mengetahui persis seperti apa terkait tidak melaporkan harta pejabat,” tuturnya.

baca juga: BKPSDM: Hasil Sidang Kode Etik Diserahkan kepada Bupati

Ia menjelaskan, dalam pelaporan itu pihaknya mendapat perpanjangan waktu. Sehingga dirinya mendesak Inspektorat segara menyampaikan kepada yang bersangkutan agar segera melengkapi dokumen yang diinginkan.

Bahkan kata dia, surat teguran yang dilayangkan kepada puluhan pejabat sudah ada. Sehingga ditarget bulan April seluruhnya sudah rampung.

“Ini berdampak juga terhadap penilaian kepatuhan Pemda di KPK. Serta dampak-dampak lainnya apabila tidak menaati ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menyindir, nanti adanya sanksi dikeluarkan baru melakukan pengisian format itu. Perlu ada kepedulian serius dari setiap pejabat.

Kelalaian Dalam Memenuhi Kewajiban LHKPN

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Operasi Yustisi Kota Palu, Ratusan Warga Terkena Sanksi

Pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara merupakan suatu kewajiban. Hal ini jelas sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Tujuan dari pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: 77 Pejabat Parigi Moutong, Belum Laporkan Harta Kekayaan

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

2021, Puluhan SMP di Parimo Terima Bantuan Rehab RKB

Sebanyak 15 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dapat bantuan rehab RKB atau Ruang Kelas Baru.

Disperindag Parimo: Harga Sembako Stabil Hingga Idul Fitri

Disperindag Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pantau sejumlah pasar. Memastikan stok dan harga sembako stabil hingga Idul Fitri 1442 H.

Pansus Soroti SKBS 2020 di Parigi Moutong

Pansus soroti realisasi PAD dari kebijakan Surat Keterangan Berbadan Sehat atau SKBS 2020, dalam pembahasan lanjutan LKPj Bupati.

Parimo Siapkan Enam Titik Pos Terpadu Mudik Idul Fitri 1442 H

Jelang lebaran, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, siapkan enam titik pos mudik Idul Fitri 1442 H, serta petugas BPBD, perhubungan, kesehatan

Operasi Keselamatan Tinombala 2021, Laka Lantas Naik 27 Persen

Dua pekan Operasi Keselamatan Tinombala 2021 Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, kasus Laka Lantas meningkat 27 persen, kenaikan enam kasus.

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;