Pemda Wajib Alokasi Delapan Persen DAU Untuk Penanganan Covid-19

<p>Ilustrasi Vaksin</p>
Ilustrasi Vaksin

Berita Nasional, gemasulawesi – Pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan alokasikan delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Salinan surat yang dibagikan kapuspen Mendagri Benni Irwan, Jum’at, 17 Desember 2021.

Baca: Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah dan Wakilnya agar Rukun Mengabdi untuk Rakyat

Selain itu Tito juga menerbitkan SE nomor 900/7120/SJ berisikan perintah percepatan vaksinasi covid-19 di di seluruh daerah.

“Itu mengacu pada instruksi presiden terkait permintaan percepatan vaksinasi sehubungan dengan munculnya varian baru covid,” terangnya.

Baca: Mendagri: Pemerintah Kota Jadi Pilar Utama Merawat Toleransi

Dalam suratnya Tito juga menekankan persoalan target daerah yang harus mencapai 70 persen vaksinasi terhadap penduduk Indonesia pada akhir tahun.

Ia meminta seluruh kepala daerah untuk aktif berpartisipasi dan serius mengawal pencapaian target vaksinasi tersebut.

Baca:Proyeksi Separuh APBD Masih Ditopang APBN

“Untuk mencapai target itu diperlukan dukungan anggaran dari APBD tahun 2021,” ungkapnya.

Lanjut dia, APBD sebaiknya difokuskan pada dukungan operasional vaksinasi, penanggulangan dan pemantauan dampak kesehatan paska vaksinasi, Insentif tenaga kesehatan dan penyaluran vaksin covid-19 di sejumlah fasilitas kesehatan.

Baca: Nelayan Kabupaten Banggai Diduga Tewas Disambar Petir

Kepala daerah juga kata dia, harus terus bersemangat mensosialisasikan persoalan vaksinasi kepada warga di wilayahnya masing-masing.

Baca: Pemkot Palu Dapat Apresiasi Capaian Realisasi APBD 2021

“Pemda juga boleh mengikutsertakan program lain seperti dirangkaikan penyerahan Sembako dan Bantuan langsung tunai,” tuturnya.

Sementara itu delapan persen anggaran bersumber DAU Pemda wajib alokasi karena rencananya akan difokuskan untuk membiayai insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan.

Baca: Gubernur Minta Tambahan DBH Sulawesi Tengah

Dalam suratnya Tito juga mengizinkan, Pemerintah daerah menggunakan anggaran tidak terduga maupun memanfaatkan dana dari perusahaan dalam rangka mencapai target vaksinasi akhir tahun.

“Sebagai bentuk solidaritas antara pihak swasta dan masyarakat, pemerintah daerah dapat memanfaatkan dukungan pendanaan CSR,” tulisnya. (*/fan)

Baca: Akibat Pandemi Corona, APBD Parigi Moutong Bisa Jebol

...

Artikel Terkait

wave

TIK Berperan Penting Menopang Perekonomian di Masa Pandemi

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berperan penting dalam menopang perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Kemendag Diminta Konsisten Menerapkan Kebijakan HET Minyak Goreng

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI diminta konsisten menerapkan kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Gerakan Non Blok Berpotensi Wujudkan Kemerdekaan Palestina

Kemerdekaan Palestina berpotensi diwujudkan melalui kekuatan Gerakan Non Blok. hubungan antar negara GNB melalui jejaring parlemen

Pemerintah Rampungkan RUU ITE

Naskah revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disebut telah dirampungkan pemerintah.

Kemenkominfo Menggelar Literasi Digital Netizen Fair di Berbagai Kota di Indonesia

Kementrian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) dan GNLD Siberkreasi hadirkan ajang Literasi Digital Netizen Fair (LDNF)

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;