Pemerintah Diminta Tidak Kenakan PPN 11 Persen Untuk Bapok

<p>Ilustrasi Bahan Pokok Kena PPN 11 Persen.</p>
Ilustrasi Bahan Pokok Kena PPN 11 Persen.

Ekonomi, gemasulawesi – Pemerintah diminta untuk tidak mengenakan PPN 11 persen terhadap barang pokok (bapok), apalagi di waktu bulan suci Ramadhan dan lebaran idul Fitri kebutuhan masyarakat akan bahan pokok mengalami peningkatan.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi pengusaha ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey dalam keterangan tertulisnya Minggu, 3 April 2022.

“Kenaikan itu akan sangat berdampak pada daya beli masyarakat. Pemerintah harus memberikan penjelasan terkait aturan teknis PPN 11 persen untuk kebutuhan bapok, walaupun saat ini belum dikenakan PPN ya,” tuturnya.

Baca: Resmi Diajukan ke DPR, Pungutan PPN Sembako hingga Sekolah

Apalagi kondisi itu kata dia, diperparah dengan terjadinya kenaikan harga jual pada beberapa bapok, BBM dan LPG.

Dengan kondisi itu, jika pemerintah tetap memberlakukan PPN 11 persen untuk bapok akan menekan potensi konsumsi diluar kebutuhan dasar.

“Ini ada 11 barang kebutuhan pokok yang menjadi target pajak seperti, gula, beras/gabah, sayur, buah-buahan, kedelai, cabai, garam, susu, telur bahkan jagung,” ungkapnya.

Baca: Pembelian Sembako Akan Dikenakan Pajak

Ia mengatakan, 11 bapok tersebut sebelumnya mendapatkan pengecualian dalam PPN. Namun melalui UU HPP nomoe 7/2021 sudah dirubah menjadi objek PPN. Walaupun tarif PPN 11 persen belum diberlakukan per 1 April 2022.

Akibat dari diberlakukannya aturan itu akan membuat pedagang pada pasar tradisional menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Bayangkan saja akibatnya nanti, pasti berimbas pada tambahan biaya operasional dan akan berakibat terjadi lagi kenaikan harga jual bapok kepada konsumen,” terangnya.

Baca: PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen, Harga Makanan dan Minuman Olahan Ikut Naik

Misalkan saja kata dia, harga minyak goreng yang saat ini saja sudah mengalami kenaikan signifikan pasti akan kembali mengalami kenaikan dan berdampak terhadap kenaikan inflasi lebih tinggi disbanding bulan sebelumnya.

Sampai sekarang ini, pebisnis retail masih menanti panduan penerapan (juklak) atau panduan tehnis (juknis) atas UU HPP. Untuk menguraikan lebih detail peralihan atau tambahan tipe barang dasar yang sekarang ini belum terkena PPN 11 %.

Baca: Kabupaten Parigi Moutong Akan Peringati HUT Ke-20

“Kami tentu saja memberikan dukungan UU HPP/21 yang sudah diputuskan pemerintahan dan diratifikasi DPR tahun akhir 2021 kemarin. Tetapi pemerlakukan biaya PPN 11 % di sekarang ini sudahkah pas momentumnya, atau masih bisa dideskresikan sesaat kembali? Untuk menahan public shock sampai ekonomi sudah aman maksimal,” pungkasnya. (*)

Baca: Rencana PPN Sekolah Pengaruhi Kualitas Pendidikan Indonesia

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Mendag Lutfi Bersama Kapolri Tinjau Pabrik Migor

Meninjau pabrik minyak goreng (migor) Mendag Muhammad Lutfi, bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mendag Lutfi Pastikan Pabrik Minyak Goreng Beroperasi Dengan Baik

Mendag Muhammad Lutfi, turun lapangan memastikan pabrik Minyak goreng (Migor) beroperasi dengan baik menyediakan stok dan sampai ke warga.

Bulog Hanya Miliki Kewenangan Mengawasi Ketersediaan Beras

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso meyakinkan kewenangannya hanya mengawasi ketersediaan bahan pokok yakni beras.

Mendag Lutfi Temukan Harga Jual Migor Masih Tinggi di Banda Aceh

Mendag Lutfi menemukan fakta harga migor di Banda Aceh masih dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemendag Akan Jalin Kerjasama Dengan APH, Tindak Penimbun Migor

Kemendag akan menjalin Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng (migor).

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;