Polisi Tangkap Pemuda Sigi Kasus Penggelapan Mobil

<p>Foto: Illustrasi Kasus Penggelapan Mobil.</p>
Foto: Illustrasi Kasus Penggelapan Mobil.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Satuan Reserse Kriminal Polres, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap satu pemuda Sigi kasus penggelapan mobil.

“Pemuda itu berinisial KA (28). Selain dugaan kasus penggelapan mobil dan ia juga terlibat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sigi, Sulawesi Tengah, Iptu Rangga H Sanjaya, Kamis 28 Januari 2021.

Ia mengatakan, satu pemuda Sigi kasus penggelapan mobil itu berhasil ditangkap Satreskrim Polres, Sulawesi Tengah, di Desa Binangga, Kecamatan Marawola.

“Pemuda Sigi kasus penggelapan mobil itu ditangkap tanpa ada perlawanan, Selasa 26 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 Wita,” tuturnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Warga Toili Sulteng Pelaku Penggelapan

Saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka Pemuda Sigi kasus penggelapan mobil kata dia, petugas juga mendapati dua paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di kantong sakunya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Polres juga mendapatkan dua paket dengan berat bruto 0,45 gram yang diduga narkoba jenis sabu di sakunya.

“Tersangka KA adalah warga Desa Kapiroe, Kecamatan Palolo, Sulawesi Tengah, memang terlibat penggelapan mobil,” sebutnya.

Ia melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Diketahui, penggelapan dan penipuan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya). Dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang itu.

Atau penguasaan barang pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang.

Baca juga: Polres Parimo Amankan 128 Paket Narkoba

Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang atau uang itu pada dasarnya adalah milik orang lain.

Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Saat ini, pemuda Sigi kasus penggelapan saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Lahirkan Penulis Muda Parimo, FTBM Gelar Kemah Literasi 2019

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Hentikan Penambangan Emas Tanpa Ijin di Moutong

Sat Reskrim Polres Parimo dan Polsek Papayato Barat, Pohuwato hentikan praktek penambangan emas tanpa ijin di Sejoli, Parimo, Sulteng.

Tujuh Kabupaten Belum Ambil Jatah Dosis Vaksin Covid Sulteng

Dinkes Provinsi Sulawesi Tengah menyebut tujuh kabupaten belum mengambil jatah dosis vaksin covid Sulteng.

Cuaca Buruk Akibatkan Satu Kapal Karam di Banggai Laut

Berlayar dalam kondisi cuaca buruk, akibatkan satu kapal karam di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, KM Empat Bersaudara bermuatan sembako.

Gempa Getarkan Morowali, Kekuatan Magnitudo 3,9

BMKG Stasiun Geofisika Palu merilis gempa getarkan Morowali, Sulteng, kekuatannya magnitudo 3,9.

Rektor: Pelaku Pembobolan Situs Untad, Mahasiswa Drop Out

Rektor Universitas Tadulako Palu menyebut, diduga pelaku pembobolan situs Untad adalah mahasiswa drop out dan sudah meraup untung miliaran.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;