Polisi Tangkap Pemuda Sigi Kasus Penggelapan Mobil

<p>Foto: Illustrasi Kasus Penggelapan Mobil.</p>
Foto: Illustrasi Kasus Penggelapan Mobil.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Satuan Reserse Kriminal Polres, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap satu pemuda Sigi kasus penggelapan mobil.

“Pemuda itu berinisial KA (28). Selain dugaan kasus penggelapan mobil dan ia juga terlibat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sigi, Sulawesi Tengah, Iptu Rangga H Sanjaya, Kamis 28 Januari 2021.

Ia mengatakan, satu pemuda Sigi kasus penggelapan mobil itu berhasil ditangkap Satreskrim Polres, Sulawesi Tengah, di Desa Binangga, Kecamatan Marawola.

“Pemuda Sigi kasus penggelapan mobil itu ditangkap tanpa ada perlawanan, Selasa 26 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 Wita,” tuturnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Warga Toili Sulteng Pelaku Penggelapan

Saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka Pemuda Sigi kasus penggelapan mobil kata dia, petugas juga mendapati dua paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di kantong sakunya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Polres juga mendapatkan dua paket dengan berat bruto 0,45 gram yang diduga narkoba jenis sabu di sakunya.

“Tersangka KA adalah warga Desa Kapiroe, Kecamatan Palolo, Sulawesi Tengah, memang terlibat penggelapan mobil,” sebutnya.

Ia melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Diketahui, penggelapan dan penipuan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya). Dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang itu.

Atau penguasaan barang pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang.

Baca juga: Polres Parimo Amankan 128 Paket Narkoba

Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang atau uang itu pada dasarnya adalah milik orang lain.

Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Saat ini, pemuda Sigi kasus penggelapan saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Lahirkan Penulis Muda Parimo, FTBM Gelar Kemah Literasi 2019

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Hentikan Penambangan Emas Tanpa Ijin di Moutong

Sat Reskrim Polres Parimo dan Polsek Papayato Barat, Pohuwato hentikan praktek penambangan emas tanpa ijin di Sejoli, Parimo, Sulteng.

Tujuh Kabupaten Belum Ambil Jatah Dosis Vaksin Covid Sulteng

Dinkes Provinsi Sulawesi Tengah menyebut tujuh kabupaten belum mengambil jatah dosis vaksin covid Sulteng.

Cuaca Buruk Akibatkan Satu Kapal Karam di Banggai Laut

Berlayar dalam kondisi cuaca buruk, akibatkan satu kapal karam di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, KM Empat Bersaudara bermuatan sembako.

Gempa Getarkan Morowali, Kekuatan Magnitudo 3,9

BMKG Stasiun Geofisika Palu merilis gempa getarkan Morowali, Sulteng, kekuatannya magnitudo 3,9.

Rektor: Pelaku Pembobolan Situs Untad, Mahasiswa Drop Out

Rektor Universitas Tadulako Palu menyebut, diduga pelaku pembobolan situs Untad adalah mahasiswa drop out dan sudah meraup untung miliaran.

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;