Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Penambang emas illegal tertimbun longsor di wilayah kontrak karya PT Citra Palu Mineral, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Senin 29 Agustus 2022.
Hal itu diungkapkan Kapolres Palu Komisaris Besar Polisi Barliasyah di Palu.
“Satu korban tewas dan dua penambang luka-luka,” ucap Kapolres Palu Komisaris Besar Polisi Barliasyah.
Ia menjelaskan, korban yang meninggal itu beridentitas Farel, yang berdomisili di Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu, kata Barliansyah, usai dievakuasi, kerabat sesama penambang langsung membawa korban kembali ke kampung halamannya untuk dimakamkan.
Dua penambang yang terluka parah juga dibawa ke rumah sakit untuk perawatan intensif. Dua korban luka tersebut diketahui adalah Sandi Nusi dan Santo Nusi, warga Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
“Kedua korban luka tersebut dirawat di RS Palu Undata dan jika ada informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,”terangnya.
Ia menambahkan bahwa setelah kejadian itu, beberapa anggota Bareskrim Palu mengunjungi dan menyelidiki TKP dan membentuk garis polisi untuk tujuan penyelidikan.
Dia memerintahkan pemilik tambang emas ilega luntuk dipanggil dan diselidiki, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Ia menjamin tidak akan ada lagi penambangan emas ilegal setelah kejadian nahas di wilayah kontrak karya PT Citra Palu Mineral, Kelurahan Poboya, Kota Palu.
“Kalau Poboya sudah bersih, saya tutup semuanya. Kalau tidak percaya hubungi Poboya langsung,” katanya. (*/Ikh)
Baca: Satpol PP Sulawesi Selatan Tertibkan Bangunan Liar di Makassar
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News