Penambangan Emas Ilegal Parigi Moutong Rentan Merusak Lingkungan

waktu baca 2 menit
Diskusi Publik Terkait Pertambangan Ilegal Parigi Moutong.

Parigi moutong, gemasulawesi.comPenggunaan merkuri pada prosedur penambangan emas ilegal rentan merusak lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Usaha penambangan yang dimulai dari eksplorasi dapat membuat lingkungan tercemar jika SOP nya tidak sesuai aturan,” ungkap Wakil Bupati Parigi Moutong pada kegiatan diskusi publik penanganan penambangan ilegal di Kantor Bupati, Kamis 30 Januari 2020.

Ia melanjutkan, selain penggunaan bahan tidak ramah lingkungan, aspek keselamatan juga kerap diabaikan para penambang dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Sehingga, dalam rangka penanganan penambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong dibutuhkan peran seluruh stake holder.

Sementara itu, hal yang mengundang perhatian saat ini adalah aktivitas pertambangan di Moutong. Beberapa waktu lalu luberan lumpur dari areal pertambangan memasuki lokasi persawahan warga.

Dengan kejadian itu petani mengalami kerugian. Pasalnya, panen padi warga merosot dengan tajam.

Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budianto mengatakan, kondisi warga Lobu Kecamatan Moutong yang memprihatinkan bahwa akibat operasional tambang PT. KNK.

“Seluas 800 ha sawah sudah rusak, sedangkan yang tidak berfungsi 500 ha. Kemudian 300 ha masih dapat berfungsi,” tuturnya.

Petani mengeluhkan luberan lumpur tambang yang saat ini sudah masuk hingga ke area persawahan. Akibatnya, hasil pertanian terutama produksi beras di wilayah itu menurun drastis.

Mereka dirugikan secara materil. Pasalnya, untuk menanam padi di areal ribuan hektar persawahan, petani mengeluarkan dana tidak sedikit jumlahnya. Pertanian adalah sumber mata pencaharian warga, walaupun hanya sedikit keuntungan yang bisa didapatkan dari produk beras.

Kemudian terungkap fakta, PT. KNK ternyata belum memiliki izin operasional tambang di Kabupaten Parigi Moutong.

“Izin operasional produksi sampai saat ini belum pernah diterbitkan. Sehingga, PT. KNK belum bisa melakukan operasional produksi di Parigi Moutong,” ungkap Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola saat pertemuan dengan DPRD Parigi Moutong di ruang kerja Gubernur, Kamis, 23 Januari 2020.

Menurut penjelasan Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Yanmart Nainggolan, operasional produksi tambang PT. KNK di Moutong adalah ilegal. Sehingga perlu diambil langkah tegas.

Selain PT. KNK, ada juga pihak tertentu yang melakukan pertambangan liar di wilayah itu. Diharapkan kepada Ketua DPRD dan Pemda Parigi Moutong dapat mengatasi operasional pertambangan liar.

Pihaknya, akan membuat surat teguran keras kepada PT.KNK. Surat teguran juga ditembuskan kepada Kapolda dan Kajati.

Baca juga: Warga Desa Sidoan Barat Demo DPRD Parigi Moutong

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.