Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-35 Dibuka, Ini Syaratnya

<p>Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-35 Dibuka, Ini Syaratnya</p>
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-35 Dibuka, Ini Syaratnya

Berita Nasional, gemasulawesi – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-35 saat ini resmi dibuka Pemerintah. Informasi Pembukaan ini telah diumumkan oleh akun Instagram @prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke- 35 dibuka mulai Minggu 03 Juli 2022 sore. Bagi Anda yang ingin mengikuti program ini, disarankan untuk segera mendaftar.

“Saat ini Gelombang ke- 35 pendaftaran Kartu Prakerja sudah sekarang terbuka loh? Sudah klik opsi pilihan ‘Gabung Gelombang’ belum? Yang belum daftar, daftar sekarang untuk bisa ikut gabung dalam gelombang,” diketerangan PMO di akun resmi Instagram @prakerja.go.id.

Anda yang sudah memiliki akun dan sedang memperbahrui data informasi pribadi sehingga dapat mendaftar dengan mengklik tombol gabung di dasboard. Kesempatan ini terbuka bagi siapa saja yang belum pernah memiliki kesempatan lolos untuk mengajukan Kartu Prakerja.

Baca: Pacu Digitalisasi UMKM, Wali Kota Palu Ajak Gunakan Etalase Digital

Berikut syarat dan Langkah dalam Kartu Prakerja Gelombang ke- 35:

• Login ke situs www.prakerja.go.id.
• Siapkan Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri yang lengkap.
• Segera ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun anda.
• Setelah anda mengikuti tes yang dilakukan secara online, kemudian klik ‘Gabung’ pada gelombang Kartu Prakerja yang telah tersedia.
• Tunggu pengumuman notifikasi lolos program Kartu Prakerja.

Syarat Daftar kartu Prakerja gelombang ke-35

• Warga Negara Indonesia 18 tahun ke atas.
• Sedang tidak menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang di-PHK atau pekerja/buruh yang perlu ditingkatkan keterampilan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang diberhentikan
dan pekerja yang tidak bekerja, termasuk usaha mikro dan kecil.
• Bukan penerima bantuan sosial yang lainnya, selama pandemi Covid-19.
• Yang bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa serta direksi/komisaris/pengawas di BUMN atau BUMD.
• Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima dalam pendaftaran Kartu Prakerja.

Demikian syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang ke- 35. (*/Ikh)

Baca: Masjid Darul Muttaqin Makassar Akan Gelar Shalat Idul Adha Dua Kali

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Gempa Guncang Dua Tempat, Sulawesi Utara dan Aceh Minggu Pagi

Gempa bumi mengguncang dua tempat pada pagi ini Minggu 3 Juli 2022 gempa yang berkekuatan magnitudo 5,3 di Sulawesi Utara terjadi dan

Berita Duka, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Tutup Usia

Berita duka mengenai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo tutup usia

Ratusan Buruh Migran Indonesia Meninggal Dunia di Penjara Malaysia

Ratusan buruh migran Indonesia meninggal dunia di penjara tahanan Imigrasi Sabah, dari kejadian itu Komisi I DPR RI Fraksi PKS mendesak

Banjir di Morowali, Sulawesi Tengah Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi

Banjir melanda Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin 27 Juni 2022, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) melaporkan

Yuhuu! Gaji ke-13 Tahun Ini Lebih Besar Dibanding Tahun Sebelumnya

Yuhuu! Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan lebih besar dibandingkan dengan dari tahun sebelumnya, Menteri Keuangan

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;